VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Dokter pribadi hingga dokter ahli bedah syaraf yang merawat superstar sepakbola asal Argentina, Diego Maradona di akhir masa hidupnya kini terancam hukuman pidana 25 tahun penjara.
Para dokter dan juga perawat yang terlibat kini terancam hukuman pidana penjara antara delapan hingga 25 tahun penjara karena dinilai lalai dalam melakukan penanganan medis terhadap sang superstar.
Baca Juga: Lima Planet Akan Berjejer Dini Hari Nanti, Jangan Sampai Melewatkannya
Karenanya dokter dan perawat yang totalnya sebanyak delapan orang ini akan segera menghadapi pengadilan untuk menjawab dokumen penyelidikan yang menyimpulkan adanya tindakan aktif dan kelalaian di saat-saat terakhir hidup sang pemilik Gol Tangan Tuhan tersebut.
Sebagaimana dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul 'Kasus Kematian Diego Maradona, 8 Perawat Diduga Lakukan Pembunuhan Sederhana'
Dimana dijelaskan delapan orang yang merawat superstar sepak bola Argentina Diego Maradona akan diadili karena tuduhan pembunuhan.
Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Platform Digital, Ada Twitter Sampai WhatsApp
Keputusan tersebut dirilis pada Rabu, 22 Juni 2022 kemarin menyusul penyelidikan kematian Diego Maradona akibat serangan jantung pada tahun 2020 silam.
Dalam dokumen setebal 236 halaman itu, hakim yang bertanggung jawab atas kasus tersebut mempertanyakan perilaku aktif atau karena kelalaian dari masing-masing terdakwa yang menyebabkan Diego Maradona berada dalam keadaan yang berbahaya.
Hasil putusan itu mengatakan delapan orang termasuk dokter, perawat, dan psikolog yang merawat Diego Maradona dituduh melakukan pembunuhan sederhana, tuduhan serius yang berarti mencabut nyawa seseorang karena ada niat.
Artikel Terkait
Oknum Penunggang Kuda yang Minta Uang Rp 50 Ribu Akhirnya Minta Maaf
Tim Putri RT 16 Berhasil Kawinkan Gelar Juara
Pesparawi Tingkat Nasional, Pelatih SBD Sebut Juara Adalah Bonus Dari Tuhan
Penyakit Mata Merah Tidak Menular Lewat Tatapan, Begini Cara Mencegahnya