VICTORY NEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah telah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, termasuk dengan tunjangan kinerja yang naik 50 persen.
Pemerintah juga mengisyaratkan kepada semua perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan sesuai dengan hak-hak karyawan sebelum hari raya Idul Fitri tiba.
Namun pembayaran THR yang dilakukan pemerintah tidak hanya dialokasikan bagi ASN/TNI/Polri.
Baca Juga: Sri Mulyani Tepis Kekhawatiran Utang Negara Berimbas Langsung ke Masyarakat
Sebab Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden, Maruf Amin juga berhak atas pembayaran THR yang telah diputuskan pemerintah tersebut.
Seperti dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Selasa (19/4/2022) dengan judul 'Jokowi dan Maruf Amin Bakal Dapat THR Lebaran 2022, Nilainya Fantastis'
Dimana Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022.
Baca Juga: Divonis Bebas untuk Laporan Kasus Penganiayaan, Ini Respon 2 Anggota DPRD SBD
Tak hanya Jokowi, Wakil Presiden Maruf Amin pun akan turut mendapatkan THR Lebaran 2022.
Artikel Terkait
Tiga Bulan Berjualan di Padadita, Hanya Menghasilkan Rp 50 Ribu
Rayakan HUT ke-72, Pol PP Sumba Timur Bertekad untuk Tegas Namun Tetap Humanis
Terus Meningkat, Utang Pemerintah Indonesia Capai 7 Ribu Triliun
Fairus Rafiq Beberkan Alasan King Faaz Tak Ingin Menemui Galih