VICTORY NEWS SUMBA TIMUR - Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adinegara, mengapresiasi keputusan Mendagri, Tito Karnavian dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Apresiasi ini disampaikan Yudhistira setelah Mendagri, Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri yang mewajibkan pemerintah daerah mengalokasikan angggaran APBD untuk belanja barang dan jasa dalam negeri.
Keputusan ini menurut Yudhistira adalah keputusan yang tepat untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional setelah Pandemi Covid-19 dua tahun terakhir.
Baca Juga: Kunjungi Lokasi Budidaya Lobster di Mulut Seribu, Ini yang Dilakukan VBL-JNS
"Cukup positif jika implementasinya berjalan efektif khususnya untuk menyerap produk UMKM (usaha mikro, kecil dan menengah)," jelas Yudhistira sebagaimana dikutip sumbatimur.victorynews.id tari dari Pikiran-Rakyat.com, Minggu (30/4/2022) dengan judul "Ekonom: Instruksi Mendagri Belanjakan 40 Persen APBD Untuk Produk Lokal Harus Dikawal demi Pemulihan Ekonomi"
Menurut dia, terobosan Tito tersebut harus dikawal dengan kebijakan turunannya berupa punishment and reward atau sanksi dan apresiasi. Tujuannya supaya pemerintah daerah benar-benar menjalankannya.
Ia mengatakan 40 persen APBD semua daerah jika diserap oleh pelaku industri dalam negeri akan memantik geliat ekonomi nasional.
Baca Juga: Glenca Chysara Susul Arya Saloka Cabut dari Ikatan Cinta
"Juga dampaknya serapan tenaga kerja khususnya UMKM akan meningkat dan mempercepat pemulihan ekonomi," paparnya.
Bhima juga mengatakan langkah yang dilakukan Tito itu sangat tepat dilakukan tahun ini. Di tengah penurunan kasus Covid-19 memberikan kesempatan untuk pemulihan ekonomi.
"Betul. Lebih cepat lebih baik," pungkasnya.
Diketahui Tito memerintahkan untuk serapan APBD 2022 dialokasikan 40 persen untuk pembelian barang dalam negeri harus masuk dalam lampiran.
"Aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri dalam rangka bangga buatan Indonesia," katanya.
Baca Juga: Proses Seleksi Sekda SBD Dimulai, Ini Persyaratannya
Menurut Tito alokasi tersebut untuk tingkat provinsi APBD akan ditandatangani oleh dirinya. Sedangkan tingkat kabupaten/kota ditandatangani oleh gubernur.
"Di tingkat (yang menjadi tanggung jawab) kami Kemendagri, saya akan menandatangani kalau itu ada lampiran 40 persen pembelian barang jasa produk dalam negeri, saya baru tanda tangan itu, kalau tidak, tidak jadi APBD," ucapnya.
Artikel Terkait
SMA Negeri 1 dan 3 Waingapu Harus Saling Bunuh untuk Perebutkan Slot Terakhir
Pemkab Sumba Timur Minta Air Bendung Kambaniru Jangan Dulu Dilepas ke Saluran Irigasi
Ini Ucapan Idul Fitri dalam 10 Bahasa yang Bisa Jadi Pilihan
Bina Akrab STT GKS Lewa: Bekerja Tanpa Lelah untuk Tuhan