VICTORY NEWS SUMBA TIMUR - Seperti biasanya setiap tahun pemerintah selalu mengalokasikan anggaran untuk membayar gaji ke-13 pegawai pemerintah.
Karena itu tahun 2022 saat ini walau masih dalam situasi Pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 pegawai pemerintah di Indonesia.
Namun tahun ini ada tujuh kelompok pegawai pemerintah yang masuk dalam kategori sebagai yang berhak mendapatkan gaji ke-13.
Dimana pemerintah merencanakan akan mencairkan gaji ke-13 ini paling cepat di akhir Juli atau paling lambat setelah Juli.
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Sabtu (7/5/2022) dengan judul "Daftar Penerima Gaji 13 Simak Jadwal dan Komponen yang Diberikan"
Dimana pencairan Gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022.
Baca Juga: Jesica Iskandar dan Vincent Verhaag Masih Rahasiakan Nama dan Jenis Kelamin Anak Pertama Mereka
Permen tersebut berisi Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Artikel Terkait
IPPMASAL Menilai Upaya Pemerintah Masih Belum Tepat dalam Menanggulangi Hama Belalang
Timnas Indonesia U-23 Takluk 0-3 dari Vietnam
Menteri Pertanian Apresiasi Semangat Petani
Hepatitis Akut Misterius Diduga Bersumber dari Anjing