Resmi Naik, Tarif Ojol Setiap Daerah Berbeda-beda Sesuai Zonasi

- Selasa, 13 September 2022 | 02:09 WIB
Ilustrasi. Tarif ojol  (pixabay/Yazid Nasuha)
Ilustrasi. Tarif ojol (pixabay/Yazid Nasuha)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Usai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tarif ojek online (ojol) pun resmi diberlakukan.

Tarif ojol yang ditetapkan oleh Kementrian Perhubungan mulai diberlakukan sejak, Minggu (11/9/2022).

Menyusul tarif ojol naik, sejumlah aplikasi lainnya berbasis transportasi pun turut menyesuaikan tarif.

Baca Juga: Ingin Liburan Tanpa Ribet? Yuk Intip Trik Packing Barang di Koper

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Selasa (13/9/2022) dengan judul "tarif ojol naik dibagi menjadi 3 zona berikut rincian ongkos terbarunya".

Aturan pemerintah telah menghitung besaran tarif secara seksama, namun juga dirancang untuk menjaga kesejahteraan para mitra pengemudi, serta tetap menjaga kestabilan permintaan pasar terhadap layanan ojol seperti Grab, Gojek, Maxim dll.

Adapun beberapa tarif ojol di setiap daerah berbeda-beda, tergantung dari masing-masing zonasi.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Gubernur Papua Jadi Tersangka Hingga Dilarang Bepergian ke Luar Negeri

Berikut tarif terbaru ojol seiring dengan naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM) sudah berlaku efektif (11/9/2022):

Tarif Ojol Zona 1 meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) memiliki tarif dasar minimum Rp8.000-Rp10.000 dari tarif sebelumnya Rp9.250-Rp11.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 (semula Rp1.850 per km). Dan biaya jasa atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp2.300 per km).

Baca Juga: Klasemen Sementara ETMC 2022, Baru Persami yang Dipastikan Lolos ke Babak Berikutnya

Tarif Ojol Zona 2 meliputi Jabodetabek memiliki tarif dasar minimum Rp10.200-Rp11.200 dari sebelumnya Rp13.000-Rp13.500.

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 (semula Rp2.250 per km). Dan biaya jasa atas sebesar  2.800 (semula Rp2.700 per km)

Tarif Zona 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku & Papua memiliki tarif dasar minimum Rp9.200-Rp11.000 dari semula Rp 10.500-Rp13.000)

Baca Juga: Persada Menang, Bupati Nelis Optimis Timnya Bisa Masuk Final Hingga Janjikan Hadiah

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 (semula Rp2.100) Dan Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 (semula Rp2.600 per km).

Penyesuaian tarif ini dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti Bahan Bakar Minyak BBM, Upah Minimum Regional (UMR), dan komponen perhitungan lainnya.(Rifki Ahmad Ferdiansyah). Pikiran-Rakyat.com/Tim PRMN 12.***

 

 

 

Baca Juga: Wow Data Jokowi Diduga Bocor, Kasetpres: Saya Yakin Nggaklah

 

 

Editor: Milia Dwiputri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X