Harga Beras Naik, Polda Banten Temukan Repacking Beras Bulog

- Sabtu, 11 Februari 2023 | 15:27 WIB
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus repacking beras Bulog. (Tangkapan Layar ig @reskrim.polreslebak)
Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Dit Krimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus repacking beras Bulog. (Tangkapan Layar ig @reskrim.polreslebak)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Harga beras di pasaran tiba-tiba melonjak drastis seperti di Kota Larantuka, Kabupatan Flores Timur, NTT.

Upaya pun dilakukan pihak Perum Bulog untuk menstabilkan harga beras tersebut salah satunya menggelar operasi pasar.

Baca Juga: Setelah Operasi Ini yang Harus Dilakukan Rumah Sakit Terhadap Indra Bekti

Uniknya, saat daerah lain mengalami kenaikan di Banten malah sebaliknya.

Dimana di wilayah tersebut, tim Satgas Pangan menemukan adanya praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.

Imbasnya, tujuh tersangka berhasil diringkus sebagaimana dilansir dari PMJ News.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo : Energi Positif Membuatmu Lebih Romantis dan Perhatian Pada Pasangan

Dalam perkara ini Satgas Pangan Polda Banten menangkap tujuh tersangka dalam kurun waktu 2 hari sejak Rabu, 8 Februari sampai dengan Kamis, 9 Februari 2023, ketujuh tersangka diamankan di tempat yang berbeda yaitu HS (36), TL (39), AL (58), BR (31), FR (42), HM (66), ID (30),” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat press conference di aula Serba Guna Polda Banten pada Jumat (10/02/2023) lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo : Kamu Memang Tidak Suka Basi Basi Jadi Langsung Saja Ungkapkan Perasaanmu

Disebutkan Kombes Pol Didik, dari hasil pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 350 Ton beras Bulog (yang sudah di repacking maupun yang belum), 5 timbangan digital, 6 mesin jahit karung, 8.000 karung bekas beras Bulog, 10.000 karung beras premium berbagai merek, 50 bundel (nota penjualan, surat jalan, dan DO).

Sementara untuk motifnya sendiri, ungkapnya untuk mencari keuntungan pribadi dengan modus mengemas ulang atau Repacking beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dan beras lokal, menjual beras diatas harga HET, memanipulasi DO dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, monopoli sistem dagang (pemilik RPK juga sebagai downline Bulog).

Baca Juga: Ini Jumlah Anak Stunting di Kabupaten Kupang

Nantinya para tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan.***

 

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X