VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra dilanjutkan di Pengadilan Negeri Serang Banten, Senin (5/12/2022).
Dimana kasus ini menyeret artis Nikita Mirzani sebagai terdakwa dengan aduan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Lamaholot FC Tutup Laga Babak Penyisihan dengan Kemenangan Telak 3-0
Sidang yang dilanjutkan Senin (6/12/2022) ini diagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.
Dalam putusan sela nya majelis hakim memutuskan menolak semua nota pembelaan atau eksepsi dari Nikita Mirzani.
Baca Juga: Saksi Penggugat Akui Leluhur Para Tergugat adalah Raja di Mandau Wolai
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Senin (5/12/2022) terdapat tiga poin dalam putusan sela majelis hakim dalam perkara ini.
Diantaranya adalah menyatakan menolak semua nota pembelaan atau eksepsi Nikita Mirzani sehingga sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kedua hakim emerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani.
Baca Juga: Buaya Serang Warga Sumba Timur Saat Mandi di Sungai, Begini Kondisinya
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan
Viral Vidio Diduga Rival Syukuran Pasca Nikita Mirzani Ditahan
Tolak Penangguhan Penahanan Nikita mirzani, JPU Kebut Surat Dakwaan
Berkas Perkara Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan