VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang berjalan panas.
Baca Juga: 50 Pemain yang Habis Masa Kontraknya di 2023, Nomor 1 Baru Menang Piala Dunia
Pasalnya dalam sidang yang berlangsung Kamis (29/12/2022) dan dilansir sumbatimur.victorynews.id dari tayangan YouTube Crazy Mikir Real Senin (2/1/2023) Nikita Mirzani dan tim penasehat hukumnya sempat menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) berbohong.
Baca Juga: Angin Kencang Melanda Flotim, Rumah Warga Rusak Berat: PJ Bupati Instruksikan Data dan Laporkan
Kebohongan yang dimaksud Nikita Mirzani dan tim penasehat hukumnya adalah surat keterangan yang dokter yang ditunjukkan oleh JPU.
Dimana dalam surat keterangan dokter tersebut menyebutkan bahwa Mahendra Dito selalu saksi korban dalam kasus ini sedang berobat di Malaysia.
Baca Juga: Tidak Main-Main 2022, Kejagung Sukses Amankan 95 Pelaku Korupsi Buron
Namun disaat yang sama, Nikita Mirzani dan penasehat hukumnya bisa menunjukkan bukti tiket perjalanan Mahendra Dito dari Cengkareng ke Singapura.
"Kurang canggih loe, ini saya bisa buktikan Mahendra Dito ada di Singapura dan bukan Malaysia," ujarnya.
Baca Juga: Tumbang di Kandang, Tottenham Hotspur Gagal Gusur Manchester United di Zona Liga Champions
Ketua tim penasehat hukum Nikita Mirzani juga menegaskan JPU berbohong atau telah dibohongi Mahendra Dito terkait keberadaan nya.
"Patut diduga Jaksa berbohong atau telah dibohongi," tegasnya.***
Baca Juga: Sempat Diserang KKB, Kondisi Keamanan Malam Tutup Tahun di Papua Aman
Artikel Terkait
Viral Vidio Diduga Rival Syukuran Pasca Nikita Mirzani Ditahan
Tolak Penangguhan Penahanan Nikita mirzani, JPU Kebut Surat Dakwaan
Berkas Perkara Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Begini Isi Lengkap Putusan Sela Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Nikita Mirzani
Sebut Penuntut Umum Tidak Serius dengan Tuntutannya, Hakim Bebaskan Nikita Mirzani