VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Artis Nikita Mirzani langsung berteriak histeris dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang.
Teriakan histeris dan sujud syukur Nikita Mirzani ini terjadi dalam sidang lanjutan kasus yang dilaporkan Mahendra Dito dan menyeretnya di Pengadilan Negeri Serang Kamis (29/12/2022) lalu.
Baca Juga: 50 Pemain yang Habis Masa Kontraknya di 2023, Nomor 1 Baru Menang Piala Dunia
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari tayangan YouTube Crazy Nikmir Real Senin (2/1/2023) Nikita Mirzani sempat kaget dan menatap ke meja tim penasehat hukum nya.
Namun kemudian Nikita Mirzani langsung teriak histeris dan sujud syukur di lantai setelah ketua majelis hakim, Dedy Adi Saputra menyebut tuntutan JPU tidak dapat diterima.
Baca Juga: Angin Kencang Melanda Flotim, Rumah Warga Rusak Berat: PJ Bupati Instruksikan Data dan Laporkan
Majelis hakim menyebut tuntutan JPU tidak dapat diterima karena JPU dinilai tidak serius dengan tuntutannya terhadap Nikita Mirzani.
Sebab hingga empat kali diminta menghadirkan saksi korban Mahendra Dito, bahkan dengan paksa menggunakan aparat hukum, JPU tidak dapat menghadirkan Mahendra Dito ke persidangan.
Baca Juga: Tidak Main-Main 2022, Kejagung Sukses Amankan 95 Pelaku Korupsi Buron
"Majelis hakim menilai penuntut umum tidak serius dengan tuntutannya sehingga tuntutan JPU dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Dedy Adi Saputra.***
Baca Juga: Tumbang di Kandang, Tottenham Hotspur Gagal Gusur Manchester United di Zona Liga Champions
Artikel Terkait
Tolak Penangguhan Penahanan Nikita mirzani, JPU Kebut Surat Dakwaan
Berkas Perkara Nikita Mirzani Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Begini Isi Lengkap Putusan Sela Kasus Pencemaran Nama Baik yang Menjerat Nikita Mirzani
Sebut Penuntut Umum Tidak Serius dengan Tuntutannya, Hakim Bebaskan Nikita Mirzani
Nikita Mirzani Sebut Jaksa Berbohong dan Kurang Canggih Terkait Keberadaan Mahendra Dito