VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Teddy Pardiyana dijatuhi hukuman penjara oleh Hakim sebanyak satu tahun tiga bulan.
"Tidak masalah jika harus ditahan, ucap Teddy Pardiyani "Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari akun YouTube @ Intens Investigasi, Sabtu (28/1/2023) .
Baca Juga: Nono Bocah Ajaib Asal NTT Dapat Salam Dari Denny Siregar Sampai Sebut Punya Masa Depan Cerah
Putusan majelis hakim, Teddy Pardiyana dianggap terbukti menggelapkan mobil milik Rizky Febian yang dititipkan kepada Lina Jubaedah tanpa sepengetahuannya.
Tindakan Teddy Pardiyana akhirnya ditindak tegas oleh Rizky Febian.
Baca Juga: Dari Sekretaris BPBD Hingga Honor, Ini Deretan Saksi Yang Dipanggil Dalam Kasus Korupsi di Flotim
Teddy Pardayani menjual mobil Innova milik Rizky Febian untuk menyelesaikan utang Lina Jubaedah di salah satu bank.
Selain itu, Teddy juga membeli sebuah mobil baru yang digunakan sehari-hari dari sebagian uang hasil penjualan tersebut.
Baca Juga: Tetap Pada Surat Tuntutannya, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdi Sambo
Hingga kini, masih ada beberapa aset yang dituntut Rizky Febian kepada Teddy Pardiyana dan belum selesai diusut oleh PPATK.
Aset tersebut di antaranya kos-kosan 32 pintu, rumah di Villa Bandung Indah, dan penghasilan menyanyi milik Rizky Febian dengan nilai sekitar Rp5 miliar yang dititipkan ke Lina Jubaedah semasa hidup.***
Baca Juga: Putri Candrawathi Sebut Dirinya Sebagai Perempuan yang Disakiti dan Dihujam Beribu Tuduhan
Artikel Terkait
Majelis Hakim Bimbang Tetapkan Jumlah Tahun Penjara Tindakan Pencucian Uang Korban Kecelakaan Pesawat Lion Air
Petinggi ACT Ikut Divonis Tiga Tahun Penjara Dalam Kasus Penggelapan Dana Aliran Lion Air JT 610.
Jaksa Tuntut Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara Atas Perkara Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Teddy Pardiyana Ungkap Keberatan Divonis Penjara Hingga Naik Banding
Teddy Pardiyana Menuntut Aset Meskipun Dipenjara