VICTORY NEWS SUMBA TIMUR - Dokter yang merawat pasien peserta JKN-KIS tidak boleh meresepkan obat yang tidak tersedia di rumah sakit untuk dibeli mandiri oleh pasien.
Hal ini dikarenakan saat ini tidak ada lagi istilah kelompok obat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Karenanya jika obat yang dibutuhkan pasien tidak tersedia di apotik rumah sakit, dokter boleh meresepkan obat dibeli di apotek luar rumah sakit.
Baca Juga: Wakil Bupati Sumba Timur Tertarik untuk Gunakan Wifi Voucer, Produk SMK Harani Transformasi Rindi
Namun uang yang dikeluarkan pasien, harus diklaim kembali ke rumah sakit agar uangnya dikembalikan oleh rumah sakit.
"Prinsipnya peserta JKN-KIS itu tidak boleh lagi mengeluarkan uang untuk membeli obat sendiri karena semua sudah ditanggung secara gotong royong melalui iuran BPJS Kesehatan," jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Syafrizal kepada sumbatimur.victorynews.id Selasa (26/4/2022).
Baca Juga: SMA Negeri 1 dan 2 Haharu Berbagi Angka
Dijelaskannya hal ini sesuai dengan isi perjanjian kerja sama (PKS) yang ditandatangani bersama oleh BPJS Kesehatan dan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang melayani pasien peserta JKN-KIS.
Diuraikannya untuk memastikan hal tersebut, rumah sakit harus bekerja sama dengan pihak ketiga atau apotek tertentu untuk dapat menyediakan obat-obat lain yang dibutuhkan pasien peserta JKN-KIS.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Dinilai Kurang Tanggap Terhadap Naiknya Status Anak Gunung Krakatau
Ratu Wulla Talu Ingatkan Masyarakat Perhatikan Masa Kadaluwarsa Obat dan Makanan
Sambut Hardiknas 2022, MKKS SMK Sumba Timur Selenggarakan Gebyar SMK
Ini Adalah Gebyar SMK Pertama yang Dilakukan di Sumba Timur