Baca Juga: Tiga Program Prioritas Badan Pengembangan dan Perlindungan Bahasa Kemendikbudristek
Tidak hanya DPD, sebelumnya Asosiasi Penguasaha Indonesia juga telah menyatakan keberatannya soal wacana cuti 40 hari tersebut.
Sebelumnya, DPR RI telah menginisasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan dalam RUU KIA.
Baca Juga: Merespon Angka Covid yang Meningkat, Ridwan Kamil Himbau Masyarakat untuk Tidak Panik
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana perempuan berhak memperoleh cuti selama tiga bulan.
Sementara untuk bagi pekerja laki-laki hanya boleh mendapatkan cuti selama dua hari.
Baca Juga: Polisi Lumpuhkan Satu Terduga Kasus Perampokan Rindi dengan Timah Panas
Di sisi lain PNS laki-laki diperbolehkan mengajukan cuti selama satu bulan jika istrinya melahirkan sesuai peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.***
Artikel Terkait
Pastikan Semua Pengaduan Ditindaklanjuti Kemendikbudristek dapat Penghargaan P4 dari Kementrian PAN-RB
Rudal Balistik Sarmat Milik Rusia Akan Dicoba Pada Akhir 2022 Mendatang
Hadapi Penyebaran Covid 19, Satgas Keluarkan SE Untuk Kegiatan Berskala Besar