VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kementerian Agama kembali mengimbau jemaah haji Indonesia 1443 H/ 2022 M untuk membayar Dam atau denda sesuai aturan Arab Saudi.
Dam harus dibayar bagi jemaah yang menunaikan Haji Tamattu’, yaitu: umrah terlebih dahulu batu menunaikan haji.
Baca Juga: Penjual Obat Kuat dan Kosmetik Tanpa Izin Edar di Waingapu Hadapi Sidang Perdana
"Musim haji tahun 2022 ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara telah mengeluarkan surat Petunjuk DAM dan Kurban Tahun 1443H," ungkap Akhmad Fauzin dikutip dari laman Kementrian Agama.
Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Akhmad Fauzin, menjelaskan Petunjuk DAM tersebut ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina dan Thailand.
Lebih lanjut hal ini disampaikan saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Janjikan Solusi bagi Karyawan Holywings
"Imbauan itu berisi agar jemaah membayar Dam dengan menyetorkan sejumlah uang ke bank Arab Saudi sesuai nilai harga hewan yang hendak dipotong," tambahnya.
Akhmad Fauzin menjelaskan, dengan mengikuti ketentuan tersebut, jemaah haji Indonesia akan mendapat banyak kelebihan.
Di antaranya yakni Bank penerima setoran Dam adalah Lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Kerajaan Arab Saudi sehingga akuntablitas kinerjanya bisa dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Gotong Royong Pemangku Kebijakan di Jawa Tengah Membumikan Revitalisasi Bahasa Daerah
"Bank juga memiliki Lajnah Thibbi yang bertugas menyeleksi binatang yang memenuhi syarat untuk dijadikan hadyu. Dan memiliki lajnah syar’i, yang bertugas mengawasi dan memastikan keabsahan penyembelihan, distribusi, dan lainnya yang berkaitan dengan aspek fiqih," kata Akhmad Fauzin.
Selain itu, lanjut Akhmad Fauzin, harga hewannya standard, sehingga mendapat jaminan keamanan dari risiko unsur bisnis tak wajar dan unsur penipuan.
Baca Juga: Laskar Rempah Pelajari Tenun dan Cendana di NTT
"Bahkan, bisa mencapai target tepat sasaran dalam distribusi daging, dan menumbuhkan solidaritas sosial serta menciptakan kemaslahatan yang lebih luas," tandas Akhmad Fauzin.
Untuk itu, jemaah diimbau membayar Dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Bank tersebut adalah Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs ADAHI.
Baca Juga: 17 Putra-Putri NTT Lolos Pantukhirda Panda Kupang
"Kami juga mengingatkan, agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter sesegera mungkin melakukan koordinasi dan sosialisai kepada Jemaah Haji," kata Akhmad Fauzin.
Selain itu, lanjut Akhmad Fauzin, pemerintah juga mengimbau agar jemaah tidak melakukan tansaksi dengan calo dan penjaja/pedagang.
Baca Juga: Ini Dasar Anies Baswedan Tutup 12 Outlet Holywings Jakarta
Kemudian tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan dan dimungkinkan untuk pergi ke tempat penyembelihan/jagal satu atau dua orang untuk menyaksikan penyembelihan hewan kurban.***
Artikel Terkait
2 Wisatawan yang Meninggal Dunia Akibat Kapal Tenggelam di TN Komodo Adalah Ibu dan Anak
55 Peserta Pelayaran Jalur Rempah Tinggalkan Kupang dan Berlayar Kembali ke Surabaya
SAR Gabungan TNI AL Berhasil Evakuasi Korban Kapal Wisata di Perairan TN Komodo