VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag mewajibkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) mengintegrasikan sistem registrasi sertifikasi halal ke dalam Sistem Informasi Halal (SIHALAL).
Hal ini ditegaskan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam Seminar Penguatan Implementasi UU No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, di UIN Raden Intan, Lampung.
Aqil menambahkan, untuk melakukan integrasi sistem ini diharapkan seluruh LPH telah melakukan layanan secara daring (online).
Baca Juga: Akankah Pemkab SBD Memberikan Penghargaan Buat Mereka yang Telah Mengharumkan Nama Daerah
“BPJPH pada bulan Desember 2021 sudah menutup pendaftaran konvensional, kami mencoba untuk menanggalkan budaya-budaya birokrat dengan menanamkan budaya kerja korporasi yang terukur, transparan dan professional,” ungkap Aqil, Jumat (5/8/2022).
Ia tegaskan jika masih ada LPH yang melakukan pelayanan secara offline dan tidak terintegrasi dengan Sistem Informasi Halal (SIHALAL) iantidak akan menandatangani proses sertifikasi halal-nya.
Turut hadir dalam seminar, Rektor UIN Raden Intan Wan Jamaluddin beserta jajaran rektorat serta akademisi UIN Raden Intan Lampung.
Baca Juga: Kembali, RWT Minta Warga Gelorakan 4 Pilar MPR, Ini Alasannya
Dilansir dari laman Kementrian Agama, Kegiatan ini juga diikuti perwakilan LPH dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH).
Aqil menyampaikan, saat ini sudah ada 11 LPH di Indonesia.
Untuk memudahkan pelayanan sertifikasi halal, maka menurut Aqil penting dilakukan integrasi sistem antara LPH dan BPJPH.
Ia juga menekankan pentingnya peran LPH maupun LPPPH dalam siklus ekosistem halal.
Baca Juga: Wow, Akan Ada Lomba Paduan Suara Internasional di Kabupaten Sikka Tahun 2023
Saat ini, UIN Raden Intan Lampung tercantum sebagai salah satu LPPPH dan sedang mengajukan sebagai LPH.
Aqil berharap proses pengajuan LPH UIN Lampung dapat berjalan lancar sehingga dapat segera beroperasi dan melayani masyarakat di Lampung.
“LPH dan LPPPH memiliki peran yang sangat vital dalam berjalannya proses sertifikasi halal baik skema regular juga self declare, dengan adanya 11 LPH yang beroperasi dan sebagai unit bisnis tentunya masyarakat nantinya yang memperoleh keuntungan,” ungkap Aqil di Gedung Academic and Research Center.
Baca Juga: Waspada Cacar Monyet, Masyarakat Diminta Terapkan Hidup Sehat
Adapun 11 LPH yang saat ini sudah beroperasi di Indonesia, sebagai berikut:
1.Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI)
2. LPH PT Sucofindo
3. LPH PT Surveyor Indonesia
4. LPH Hidayatullah, di Provinsi DKI Jakarta
5. LPH Yayasan Pembina Masjid Salman ITB, di Provinsi Jawa Barat
6. LPH Balai Pengembangan Produk dan Standardisasi Industri Pekanbaru, di Provinsi Riau
7. LPH Universitas Brawijaya, di Provinsi Jawa Timur
Baca Juga: Terbukti Lakukan Pencurian dengan Pemberatan, Kering Mau Divonis 7 Tahun Penjara
8. LPH Universitas Hasanuddin, di Provinsi Sulawesi Selatan
9. LPH Bersama Halal Madani, di Provinsi Sumatera Barat
10. LPH Balai Sertifikasi Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, di Provinsi DKI Jakarta
11. LPH Kajian Halalan Thayyiban Muhammadiyah, di Provinsi DKI Jakarta.***
Baca Juga: Terima Komunitas Peduli Pariwisata Flores, Ini Komentar Gubernur NTT
Artikel Terkait
Kemenag Siapkan Digital Culture untuk Peserta Didik Madrasah
Menang Besar RW 07 Kelurahan Kambajawa Juarai Kambajawa Futsal Competion
Wow Melonjak, Simak Angka Covid-19 per Hari Ini