VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Hasil gelar perkara tim Bareskrim Polri yang menangani kasus gagal ginjal akut telah menetapkan Direktur CV Samudera Chemical l, E jadi tersangka.
E yang juga adalah pemilik CV Samudera Chemical ini ditetapkan menjadi tersangka bersamaan dengan penetapan perusahaan nya sebagai tersangka.
Baca Juga: Bupati Sumba Barat Serahkan Bantuan Alsintan ke Petani, Ini Pesannya
E ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya kelalaian atau kesengajaan mendistribusikan PG ke perusahaan farmasi.
Dimana ada PG yang diketahui mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang kemudian mengakibatkan ratusan anak di Indonesia mengalami gagal ginjal akut.
Baca Juga: Kunjungi Korban Cianjur, Presiden Jokowi Langsung Gelar Rapat Terbatas: Ternyata Ini yang Dibahas
“Iya (tersangka). Kita kan sudah dilakukan gelar perkara untuk tingkat kan menjadi tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (23/11/2022).
Baca Juga: Berkunjung ke TTS, Gubernur NTT Resmikan Operasional Mesin Biomassa
Tersangka E disebut sudah ditersangkakan bersamaan dengan penyidikan ketika perusahaan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya kita gelar perkaranya bersamaan menaikkan penyidikan langsung menetapkan tersangka,” ucapnya.
Baca Juga: Fakta Menarik Dibalik Kemenangan Arab Saudi: Dari Tim Pertama Asia Hingga Rekor Messi
Menurutnya tindak pidananya yang terjadi sudah dilihat oleh penyidik berdasarkan petunjuk-petunjuk yang mengataka perusahaan farmasi membeli PG dari CV Samudera Chemical.
"Kan sudah jelas belinya dari situ (CV Samudera Chemical)," tandasnya.***
Baca Juga: Kelola Sejumlah EBT, KSU Jasa Peduli Kasih jadi Penghasil Listrik EBT Terbaik
Artikel Terkait
Gawat, 14 Pasien Gagal Ginjal Akut yang Dirawat di RSCM Masuk Stadium 3
Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 SPDP Telah Berada di Tangan Jaksa
Belum Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Polisi
Waspada Gagal Ginjal Akut, Kenali Etilen Glikol