VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Keberadaan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia yang juga adalah pemilik CV Samudera Chemical, E masih belum diketahui.
Karenanya polisi saat ini masih terus mencari keberadaan E untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pasalnya dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia ini telah memakan korban jiwa sebayak 136 anak di seluruh Indonesia.
Bahkan Dittipidter Bareskrim Polri telah memasukan nama E ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus gagal ginjal akut.
"Kita sedang lakukan pencarian keberadaannya, kita telusuri dulu," ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Pindah Fasilitas Kesehatan Ternyata Kini Semudah Ini
Sebelumnya, pipit menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan pencekalan terhadap tersangka E. "Kita sudah terbitkan DPO ya, pencekalan sudah," ucap Pipit saat dikonfirmasi, Sabtu (26/11/2022).
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya juga sudah melayangkan panggilan kepada tersangka E untuk dimintai keterangan, namun tidak kunjung memenuhi panggilan.
Baca Juga: Pertama Kali Ikut Turnamen, Lamaholot FC Torehkan Kemenangan Perdana
Sebagai informasi, CV Samudera Chemical milik tersangka E juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut lantaran mengoplos bahan baku obat sirop yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) yang melebihi ambang batas maksimal.***
Artikel Terkait
Waspada Gagal Ginjal Akut, Kenali Etilen Glikol
Direktur CV Samudera Chemical Ikut jadi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Cekal Pemilik CV Samudera Chemical
Pemilik CV Samudera Chemical jadi DPO Kasus Gagal Ginjal Akut