Ini 4 Poin Sikap PGI Sikapi Pernyataan Presiden Jokowi Terkait Pembangunan Rumah Ibadah

- Rabu, 25 Januari 2023 | 18:23 WIB
Ketua Umum PGI Gomar Gultom (Istimewa)
Ketua Umum PGI Gomar Gultom (Istimewa)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Presiden Joko Widodo menegaskan kepada semua kepala daerah, dan Forkopimda termasuk di dalamnya aparat keamanan untuk memastikan pembangunan rumah ibadah di Indonesia.

Penegasan Presiden Joko Widodo ini disampaikan saat Presiden Joko Widodo memimpin rapat bersama kepala daerah dan forkopimda provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta.

Presiden Joko Widodo pada kesempatan tersebut menegaskan terkait pembangunan rumah ibadah karena sampai dengan saat ini masih terjadi penolakan pembangunan rumah ibadah di berbagai daerah.

Baca Juga: Nikiti Mirzani Tuding Bunda Corla Transgender

Bahkan sejumlah kasus penolakan pembangunan rumah ibadah ini juga terdapat kepala daerah dan aparat keamanan yang turut mendukungnya karena takut dengan tekanan massa.

Menyikapi hal tersebut, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), memberikan dukungan terhadap pernyataan Presiden Joko Widodo tersebut.

Hal ini disampaikan melalui rilis yang ditandatangani Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom dan dikutip sumbatimur.victorynews.id dari pgi.or.id Rabu (25/1/2023).

Baca Juga: Bunda Corla Ke Indonesia Karena Miliki Hutang Rp 8 Miliar di Jerman

Dalam pernyataan tersebut terdapat empat poin yang disampaikan PGI dan berikut empat poin tersebut:

  1. PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.
  2. PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.
  3. PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.
  4. PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.***

Baca Juga: Ferry Irawan Bongkar Aib Venna Melinda di Bogor

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: sumbatimur.victorynews.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penting, Ini Jadwal Ujian Calon PPPK Kemenag

Sabtu, 18 Februari 2023 | 03:47 WIB

Sah, Usulan Biaya Ibadah Haji Telah Disepakati

Kamis, 16 Februari 2023 | 15:50 WIB

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Penurunan Angka Stunting

Rabu, 15 Februari 2023 | 19:22 WIB

Lantik Pejabat Eselon II, Begini Pesan Menag

Rabu, 15 Februari 2023 | 18:59 WIB

Klinik Pratama Kemenag Gelar Seminar Mengenai Kanker

Selasa, 14 Februari 2023 | 23:55 WIB

Wow Menag Yaqut Hadiri Entry Meeting BPK RI

Kamis, 9 Februari 2023 | 21:48 WIB
X