VICTORYNEWS SUMBA TIMUR – Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi polemik bagi sejumlah kalangan ternyata menjadi kabar gembira bagi percepatan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Dilansir dari laman Kementrian Agama, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham, di Jakarta. Menurut Aqil, kehadiran Perppu menyempurnakan Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Hati-hati, Kebiasaan Ini Dapat Sebabkan Penyakit Jantung
"Perppu Cipta Kerja No 2 tahun 2022 membawa beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal. Ini dapat mendorong percepatan pembangunan ekosistem halal di Indonesia," ungkap Aqil Irham, Minggu (29/1/2023).
Salah satu contohnya adalah percepatan waktu pengajuan proses sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (self declare).
"Self declare ini kan ada masa pendampingan proses produk halal. Jika sebelumnya pendampingan belum diatur lamanya berapa hari, maka sekarang proses pendampingan harus diselesaikan dalam 10 hari," ujar Aqil.
Baca Juga: Farhat Abbas Ancam Laporkan Bunda Bunda Corla Jika Tidak Lakukan Hal Ini
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan, berbagai penyempurnaan ini, tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja.
"Ada 32 angka perubahan guna penyempurnaan UU No 33 tahun 2014 yang tercantum dalam Pasal 48 Perppu Cipta Kerja," ungkapnya.
Ada pun beberapa perubahan mendasar terkait jaminan produk halal, sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Persiapan Hadiah Ulang Tahun Fuji Bagi Thariq Halilintar
- Penetapan kehalalan produk.
Penetapan kehalalan produk disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. Dalam hal batas waktu penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau MPU Aceh terlampaui, penetapan kehalalan produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 2 (dua) hari kerja.
- Sertifikasi halal dengan pernyataan halal.
Dalam permohonan sertifikasi halal dilakukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal berdasarkan ketentuan Fatwa Halal. Penetapan kehalalan Produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya hasil pendampingan PPH. Berdasarkan penetapan kehalalan Produk, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal.
- Keberadaan Komite Fatwa Produk Halal.
Komite ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang terdiri dari Ulama dan Akademisi dan dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Baca Juga: Thariq Halilintar Terimah Hadiah Ulang Tahun yang Menyakitkan dari Fuji
Artikel Terkait
Terkuak Penyebab Thariq Halilintar dan Fuji Saling Unfollow
Pernikahan Mewah Kiki Saputri dan Muhammad Khairi Dihadiri Artis Ternama Hingga Mentri
Pakaian Anak Presiden Jokowi Dodo Curi Perhatian