VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy (RL) bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka terkait dugaan TPK Pemberian Hadiah/Janji Persetujuan Izin Pembangunan Cabang Retail Tahun 2020 di Kota Ambon.
Tiga tersangka lainnya yakni Staf Tata Usaha Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH), pihak swasta, Amri (A) dan karyawan, Alfamidi (AM).
Baca Juga: Waspada, Virus Hepatitis Misterius Sudah Masuk Indonesia
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa setelah berupaya dan kerja keras dalam proses penyelidikan dengan bukti yang cukup KPK akan mengumumkan hasil kerjanya.
Hal tersebut diungkap Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK yang disiarkan juga melalui akun resmi KPK @officialkpk, Jumat (13/5/2022).
Para tersangka ditahan terhitung 20 hari sampai 1 juni 2022.
"Richard ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Gedung Merah Putih, Andrew di Rutan C1," ungkap Firli Bahuri.
Baca Juga: Tiga Nama Pengganti Gubernur Anies Dibocorkan Politisi PAN Sebagai PJ Gubernur, Berikut Namanya
Sedangkan Amri diperintahkan untuk kewajiban pemeriksaan.
Firli juga menambahkan bahwa sudah sejak April 2022 lalu, KPK menetapkan dan meningkatkan kasus dugaan suap ini ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, Amri dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: Presiden Uni Emirat Arab (UEA), Sheikh Khalifa Meninggal Dunia
Sedangkan Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***
Artikel Terkait
Gilas Filipina 4-0, Timnas Indonesia U-23 Ambil Alih Pimpinan Klasemen Grup A
Belalang Menyerang Desa Ombarade, Bambu Milik Warga Habis Dilahap
Nyambi Jualan Narkoba, Petani Kopi di Rejang Lebong diamankan Polisi