Selain itu ada juga upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah Kabupaten Malang termasuk menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).
"Tidak hanya itu dalam SE itu juga diatur tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan dan dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH," katanya.
Untuk memastikan SE itu berjalan kata drh Woro Hamrukmi nantinya akan ada pihak kepolisian dan muspika setempat secara rutin melakukan pengecekan ke pasar hewan maupun RPH yang berada di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Selalu Finish 10 Besar dalam 3 Tahun Terakhir, Tim Suzuki Bakal Absen di Musim 2023
"Mereka juga secara rutin akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut," katanya lagi. (Yunita Amelia Rahma/Pikiran Rakyat)***
Artikel Terkait
Nyambi Jualan Narkoba, Petani Kopi di Rejang Lebong diamankan Polisi
Terlibat Kasus Suap Izin Retail, KPK Tahan Wali Kota Ambon
Terdampak PMK, Harga Ternak di Tulungagung 2 juta per ekor
Gempa Bumi M 5,3 Guncang Kota Jayapura