VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Bupati Banjarnegara nonaktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Baca Juga: Realisasi Anggaran Covid Sudah Menyentuh Angka 20,9 persen
Budhi Sarwono ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Ini kali kedua Budhi Sarwano berurusan dengan KPK setelah sebelumnya ditetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Lindungi Konsumen, Kemenag Imbau Pelaku Usaha Ajukan Sertifikasi Halal
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," terang Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri yang dilansir sumbatimur.victorynews.id dari pikiran-rakyat.com dengan judul 'Lagi Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Jadi Tersangka Pencurian Uang Rakyat'.
Dikatakan Ali Fikri penetapan tersangka Budhi Sarwono karena pihaknya telah memiliki cukup alat bukti.
Baca Juga: 7 Finalis Lomba Foto Waingapu Hits Perebutkan Juara
Artikel Terkait
Menko Perekonomian Sebut Kasus Covid - 19 di Indonesia Masih Baik Dibanding Negara Lainnya
Lakukan Kekerasan, Iko Uwais Tak Bayar Jasa Perancang Rumah
Temui Menteri Perikanan, Gubernur VBL Bangun Ekosistem Perikanan di NTT