VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah mempertimbangkan untuk menerapkan aturan baru.
Baca Juga: M One dan Blankosti Wakili Grup A Melaju Ke Babak Gugur GBI Kawangu Cup
Aturan tersebut untuk memacu masyarakat untuk meningkatkan pencapaian vaksinasi khusus vaksin booster yang masih rendah.
Aturan itu adalah mewajibkan warga memakai fasilitas umum namun harus terlebih dahulu mengikuti vaksin booster atau vaksim dosis tiga.
Baca Juga: Okta Holo: Mantan Legislator yang Mau Jadi Kades dan Minta Tidak Digaji
Tidak hanya itu, kegiatan masyarakat berskala besar pun akan memiliki syarat yang sama.
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, Sabtu (2/7/2022) sebagaimana dilansir dari pikiran-rakyat.com 'Satgas Covid-19 Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Wajib Masuk Fasilitas Umum'
Artikel Terkait
Jalawari FC Ambil Alih Pimpinan Klasemen Grup A
Ruas Jalan Provinsi Baing-Aukakehik di Sumba Timur Putus
Ketua Hanura SBD Akui Kehilangan Kader Terbaiknya Sampai Ungkap Pesan Terakhir Okta Holo