VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terus meningkat.
Bahkan hingga 1 Juli kemarin telah ada 233.370 kasus PMK aktif.
Tidak mengherankan jika kini Pemerintah Indonesia menetapkan status keadaan tertentu darurat untuk PMK.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagaimana dilansir dari laman resmi bnpb.go.id.
Baca Juga: M One dan Blankosti Wakili Grup A Melaju Ke Babak Gugur GBI Kawangu Cup
Dalam surat yang ditandatangi Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto ada ada enam poin penting diantaranya Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
"Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat itu.
Artikel Terkait
Jalawari FC Ambil Alih Pimpinan Klasemen Grup A
Ketua Hanura SBD Akui Kehilangan Kader Terbaiknya Sampai Ungkap Pesan Terakhir Okta Holo
Gara-gara Pencapaian Vaksin Booster Rendah, Pemerintah Pertimbangkan Aturan Baru. Ini Aturannya