VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hingga Minggu (3/7/2022) siang ini sudah ada 31 Parpol dan lima Partai Lokal Aceh yang memiliki akun SIPOL.
Baca Juga: 7 Zodiak yang Diprediksi Bakal Kaya di Bulan Juli
SIPOL Sendiri merupakan Sistem Informasi Partai Politik.
Dilansir dari akun resmi KPU RI di halaman Facebooknya, KPU RI menegaskan bahwa data itu sudah mengakomodir partai lokal Aceh, Partai Islam Aceh yang baru masuk dalam Sipol.
Baca Juga: Awal Bulan Juli, Sejumlah Jenis Minyak Goreng Turun Harga. Berikut Listnya
Dan berikut data 31 Parpol peserta pemilu yang sudah memiliki SIPOL : Partai Golongan Karya, Partai Bhineka Indonesia, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Bulan Bintang, Partai Swara Rakyat Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Indonesia, Partai Demokrat, Partai NasDem, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Baca Juga: Timnas Wanita Indonesia Jajal Venue Piala Wanita AFF 2022
Selain itu ada Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Pandu Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Republikku Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Negeri Daulat Indonesia, Partai Buruh, Partai Berkarya, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Reformasi, Partai Kedaulatan, Partai Republik dan Partai Mahasiswa Indonesia.
Baca Juga: Akhirnya BNPB Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Untuk PMK
Artikel Terkait
Jawa Timur Jadi Daerah Penyumbang PMK Terbanyak di Indonesia
Mohamed Salah Teken Kontrak Baru Bersama Liverpool
Ternyata Presiden Jokowi Sempat Bawa Surat Rahasia ke Rusia. Isinya Masih Teka Teki