VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Roy Suryo telah resmi ditahan Polda Metro Jaya sejak Jumat kemarin.
Mantan Menpora ini ditahan pasca ditetapkan tersangka dalam kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi pada Agustus 2022 silam.
Baca Juga: Nah Loh, Jaringan 2G Masih Dipertahankan Pemerintah. Ada Apa
Dirinya dijerat dengan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam keterangan pers, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan sebagaimana dalam video yang diunggah akun Instagram @kabarnegri menyebut bahwa Roy Suryo terlebih dahulu diperiksa sejak Jumat siang.
Baca Juga: Sekolah Tenun Ikat-Pahikung Berbasis Komunitas Hasilkan Beragam Bahan Pewarna Alami, Ini Daftarnya
"Dan mulai malam ini dilakukan penahanan terhadap tersangka," katanya.
Dirinya menerangkan penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran dari penyidik kalau yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti dan lain sebagaimananya.
"Beberapa barang bukti yang disita terkait tindak pidana ini, akun twitter oleh Roy Suryo, HP Roy Suryo, HP dari saksi dan tentunya penyitaan karena barang-barang tersebut punya keterkaitan dengan kasus ini sehingga dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegasnya lagi.
Sedang untuk jangka waktu penahanan sendiri, terang Kombes Endra Zulpan, pihaknya akan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya Roy Suryo dilaporkan oleh dua pelapo yang berbeda usai mengunggah meme stupa yang diedit mirip Presiden Jokowi di akun Twitternya.***
Artikel Terkait
Lantik 2 Dirjen, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Segera Selesaikan RDTR di Seluruh Indonesia
Wah Gubernur Jabar Gandeng Bonge Ramaikan Peresmian Situ Rawa Kalong
Blokir 3G, Kominfo Jadikan 4G Tulang Punggung Jaringan Komunikasi