VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Salah satu koruptor asal Indonesia, Surya Darmadi alias Apeng tidak kunjung memenuhi panggilan Kejaksaan RI.
Apeng diduga terlibat dalam dua kasus korupsi uang negara dengan nilai fantastis hingga Rp78 Triliun.
Baca Juga: Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan
Dua kasus itu adalah kasus suap revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau di tahun 2014 dan dugaan korupsi atas penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare.
Untuk menghilangkan jejak Apeng diketahui masih berada di Singapura namun terus menolak kembali untuk diperiksa.
Hal ini membuat pihak Kejaksaan RI memutuskan menggunakan strategi lain untuk membuat Apeng kembali ke Indonesia salah satunya dengan melakukan upaya penjemputan paksa.
Baca Juga: Blokir 3G, Kominfo Jadikan 4G Tulang Punggung Jaringan Komunikasi
"Kejaksaan melakukan verifikasi ke imigrasi dan menemukan fakta bahwa Apeng masih menggunakan paspor Indonesia," tulis akun @jaksapedia di Instagram.
Atas temuan itu, terang akun tersebut, pihak Kejaksaan RI berkoordinasi dengan Kejaksaan Singapura untuk pemeriksaan sekaligus memulangkannya.
Artikel Terkait
Jadi Pembicara di Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD, Ini Pesan Menhan, Prabowo Subianto
Sekolah Tenun Ikat-Pahikung Berbasis Komunitas Hasilkan Beragam Bahan Pewarna Alami, Ini Daftarnya
Nah Loh, Jaringan 2G Masih Dipertahankan Pemerintah. Ada Apa