VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Tim Pengacara Bharada E menyatakan mengundurkan diri jadi pengacara Bharada E.
Pengunduran Tim Pengacara yang dipimpim Andreas Nahot Silitonga terkesan mendadak pasca kliennya Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Wow, Ada Tax Amnesty PKB dari Pemprov NTT di Bulan Kemerdekaan 2022
Bharada E sendiri merupakan salah satu ajudan Kadiv Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menembak Brigadir J di rumah Kadiv
Propam non aktif, Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.
Kepada awak media usai mengantar surat pengunduran dirinya jadi pengacara Bharada E di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8/2022) siang tadi, Andreas Nahot Silitonga mengakui adanya pengunduran tim pengacara tersebut.
Baca Juga: Belum Ada Saksi, Komnas HAM Ragu Ada Pelecehan Seksual Tapi
"Mengenai alasan dibalik pengunduran kami, semua sudah kami sampaikan di dalam surat kami kepada Kabareskrim Polri," katanya.
Untuk itu, dirinya menegaskan tidak akan menyampaikan alasan tersebut ke publik.
Hal ini ungkapnya untuk menghormati hak-hak hukum semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
"Terlebih kami sangat menghargai proses yang saat ini tengah ditangani Bareskrim," katanya sebagaimana dilansir dari Youtube Kompas TV.
Baca Juga: Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan
Tidak puas jawaban Andreas Nahot Silitonga, awak media coba menanyainya kembali saat Andreas hendak meninggalkan Bareskrim.
Namun dirinya bungkam dengan semua pertanyaan yang dilontarkan wartawan.***
Artikel Terkait
Gara-Gara Meme Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Resmi Ditahan
Inilah Hadiah Istimewa yang Diberikan Eril untuk Kekasihnya
Lagi, Mahasiswi Sumba Masuk 8 Besar Grand Final Duta Peradilan Indonesia