Harga Tiket Kembali Naik, Kemenhub: Ini Opsional untuk Maskapai

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:09 WIB
Ilustrasi kenaikan harga tiket pesawat terbang. (Pixabay/ionutscripcaru)
Ilustrasi kenaikan harga tiket pesawat terbang. (Pixabay/ionutscripcaru)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Curi perhatian Kementrian Perhubungan (Kemenhub) keluarkan aturan baru terkait kenaikan tarif ojek online.

Tidak saja tarif ojek online atau ojek kini tarif tiket pesawatpun mengalami kenaikan ataupun biaya tambahan.

Namun biaya tambahan ini hanyalah opsional atau yang disebut bagi maskapai dan bukan sebuah mandatory.

Baca Juga: Resmi, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Selasa (9/8/2022) dengan judul "siap siap tiket pesawat mengalami kenaikan per agustus 2022 ini penyebabnya".

Penyebab dari kenaikan tarif tersebut karena adanya peningkatan harga bahan bakar yang mempengaruhi biaya operasi pesawat udara.

Besaran kenaikan tarif tersebut dihitung dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Untuk pesawat udara dengan jenis jet, kenaikan tarif paling tinggi adalah sebanyak 15 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Baca Juga: Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending

Sedangkan untuk pesawat udara dengan jenis propeller, kenaikan tarif paling tinggi adalah sebanyak 25 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono, juga telah memberikan himbauan khususnya kepada Badan Usaha Angkutan Udara agar patuh terhadap ketentuan tarif baru yang berlaku.

“Dan tetap menjaga kualitas pelayanan yang diberikan sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing,” kata Nur Isnin.

Sementara itu, Kemenhub juga telah memberikan pengarahan terkait kebijakan pemerintah atas kenaikan tarif tersebut, sebagai berikut.

Baca Juga: PAN Flotim Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syaratnya

Pertama, besaran biaya tambahan yang terjadi akibat fluktuasi bahan bakar tersebut belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Kedua, besaran biaya tambahan wajib dicantumkan dalam tiket sebagai komponen terpisah dari tarif jarak (basic fare).

Ketiga, tarif penumpang pelayanan kelas dapat dibulatkan ke atas dari total yang telah dibayarkan oleh penumpang.

Keempat, Badan Usaha Angkutan Udara harus tetap menjaga kualitas pelayanannya sesuai dengan kelas dari masing-masing penumpang.

Baca Juga: Wah Kenaikan Tarif Ojol jadi 'Angin Segar' Setelah Dua Tahun

Kelima, Direktur Jenderal Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi biaya tambahan tersebut setiap tiga bulan sekali atau jika ada perubahan yang signifikan dalam biaya operasi penerbangan.

Keenam, Direktur Jenderal Perhubungan Udara juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Keputusan Menteri Nomor 142 Tahun 2022 tersebut. Pikiran-Rakyat.com/Fathya Nur Hasna.***

Baca Juga: Ini Alasan Bima Sakti Tempatkan Foto Orang Tua Pemain Timnas U-16 Indonesia di Ruang Ganti

 

 

 

 

 

Editor: Milia Dwiputri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X