Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka ke-4 Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J , dan Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 19:56 WIB
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka keempat dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J (IST)
Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka keempat dan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J (IST)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tersangka keempat yang diumumkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8/2022) ini adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: Cukur Nirwana 04 FC 5-1, Persewa Waingapu Buka Peluang  ke Babak Gugur

"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (9/8/2022).

Irjen Ferdy Sambo sendiri disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.

Baca Juga: Harga Tiket Kembali Naik, Kemenhub: Ini Opsional untuk Maskapai

Dimana pasal pembunuhan berencana yang disangkakan penyidik kepada Irjen Ferdy Sambo ini sama dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.

Sementara itu tersangka pertama dalam kasus ini yakni Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Warga Kecamatan Kota Waingapu Masih Terisolasi

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial K yang ditetapkan menjadi tersangka Senin (8/8/2022) hingga saat ini belum diketahui pasal yang disangkakan kepadanya.

Empat tersangka ini ditetapkan menyusul tragedi dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.

Dimana awalnya polisi menarasikan kasus ini sebagai kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Namun kemudian Bharada E mengubah keterangannya dan mengaku dirinya ikut menghabisi Brigadir J karena adanya perintah atasan.***

Baca Juga: Sukseskan Bulan Timbang, Pemerintah Kelurahan Lumbukore Gandeng Semua Stakeholder

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X