VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengumumkan secara resmi penetapan tersangka keempat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tersangka keempat yang diumumkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo Selasa (9/8/2022) ini adalah mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Cukur Nirwana 04 FC 5-1, Persewa Waingapu Buka Peluang ke Babak Gugur
"Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (9/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo sendiri disangkakan melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Baca Juga: Harga Tiket Kembali Naik, Kemenhub: Ini Opsional untuk Maskapai
Dimana pasal pembunuhan berencana yang disangkakan penyidik kepada Irjen Ferdy Sambo ini sama dengan pasal yang disangkakan kepada tersangka kedua, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Sementara itu tersangka pertama dalam kasus ini yakni Bharada E disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang perbuatan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Warga Kecamatan Kota Waingapu Masih Terisolasi
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial K yang ditetapkan menjadi tersangka Senin (8/8/2022) hingga saat ini belum diketahui pasal yang disangkakan kepadanya.
Empat tersangka ini ditetapkan menyusul tragedi dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdi Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dimana awalnya polisi menarasikan kasus ini sebagai kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Namun kemudian Bharada E mengubah keterangannya dan mengaku dirinya ikut menghabisi Brigadir J karena adanya perintah atasan.***
Baca Juga: Sukseskan Bulan Timbang, Pemerintah Kelurahan Lumbukore Gandeng Semua Stakeholder
Artikel Terkait
PAN Flotim Buka Pendaftaran Bacaleg, Ini Syaratnya
Jelang Pengumuman Tersangka Baru, Nama Ferdy Sambo Jadi Trending
Resmi, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru
Pantas Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J