VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus tewasnya Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo memasuki babak baru.
Pasalnya, kasus yang diawal disebut sebagai kasus polisi tembak polisi nyata berbanding terbalik 180 derajat dari fakta yang ada.
Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo jadi Tersangka ke-4 Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J , dan Terancam Hukuman Mati
Bahkan secara tegas dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa fakta terbaru dalam kasus ini adalah tidak ada kasus tembak menembak.
"Ditemukan fakta tidak ada kasus tembak menembak," ungkapnya.
Fakta ini ungkapnya terkuak dalam pendalaman yang dilakukan oleh timsus bahkan ada persesuaian antara kesaksian sejumlah saksi termasuk Bharada E sendiri.
Baca Juga: Cukur Nirwana 04 FC 5-1, Persewa Waingapu Buka Peluang ke Babak Gugur
Namun siapa sangka tidak hanya Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.
Dalam kasus ini juga Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Brigadir RR dan KM.
Sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang.
Baca Juga: Resmi, Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru
Sedang untuk anggota Polri yang ditempatkan di tempat khusus ungkap Kapolri Listyo bertambah menjadi 31 orang dari sebelumnya 25.
Dirinya pun tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Artikel Terkait
Warga Kecamatan Kota Waingapu Masih Terisolasi
Harga Tiket Kembali Naik, Kemenhub: Ini Opsional untuk Maskapai
Pantas Jadi Tersangka, Ini Peran Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J