Jadi Otak Pembunuhan Terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

- Selasa, 9 Agustus 2022 | 20:49 WIB
Kolase foto Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan otak pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan layar Kompas TV)
Kolase foto Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan otak pembunuhan terhadap Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Tangkapan layar Kompas TV)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini dilakukan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers yang dilakukan di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Baca Juga: Berteman Dengan Jungga Sejak Kecil, Elivas Mahir Bermain Jungga Bersenar Empat Dan Enam

Penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini tidak cukup mengherankan publik.

Karena sedari awal, narasi yang disampaikan polisi hingga menyampaikan adanya polisi tembak polisi antara Brigadir J dan Bharada E dinilai cukup janggal.

Baca Juga: Cukur Nirwana 04 FC 5-1, Persewa Waingapu Buka Peluang  ke Babak Gugur

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu mengaku sedang melakukan tes PCR di luar rumah justru terbantahkan dari rekaman CCTV yang menunjukkan dia ajudannya dan istrinya sempat melakukan tes PCR di rumah di hari yang sama.

Namun siapa sangka peran Irjen Ferdy Sambo dalam kasus ini justru jauh lebih signifikan dari yang diperkirakan.

Baca Juga: Harga Tiket Kembali Naik, Kemenhub: Ini Opsional untuk Maskapai

Pasalnya ternyata Irien Ferdy Sambo lah yang menjadi otak dari tindakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tidak hanya menjadi otak yang menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Namun Irjen Ferdy Sambo juga lah yang mengatur skenario untuk disampaikan ke publik bahwa peristiwa ini adalah kasus saling tembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Baca Juga: Warga Kecamatan Kota Waingapu Masih Terisolasi

Karenanya penyidik mentersangkakan Pasal 340 subsideir 338 junto pasal 55 dan 56 KUHP kepada Irien Ferdy Sambo.

Ancaman hukuman yang menanti Irjen Ferdy Sambo adalah ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan waktu tertentu maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X