Wah, Waket LPSK Sebut Kejiwaan Putri Candrawathi Tidak Stabil dan Butuh Psikiater

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 11:10 WIB
Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar youtube)
Putri Candrawathi (foto: tangkapan layar youtube)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkunjung ke kediaman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Selasa (9/8/2022).

Meski demikian LPSK hingga kini belum mendapatkan keterangan apapun karena Putri Candrawathi belum berbicara.

Putri Candrawathi dinilai mengalami syok berat dan kondisi kejiwaan yang terganggu.

Baca Juga: Dituding Selingkuh, Kuasa Hukum Sule: Tak Ada Saksi!

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Kamis (11/8/2022) dengan judul "istri ferdy sambo hanya ucapkan kata ini saat jalani asesmen dengan lpsk".

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan Putri Candrawathi kerap mengucapkan kata 'malu' dalam setiap asesmen.

"Yang terucap hanya itu, 'malu, Mbak, malu'. Malunya kenapa kita tidak tahu," kata Edwin.

Baca Juga: Menang Lawan Eintracht Frankfurt, Madrid Samai Rekor Barcelona dan Milan

Jelas kata-kata Putri Candrawathi ini membuat tim asesmen sulit untuk menggali keterangan.

Edwin menilai kondisi kejiwaan Putri Candrawathi tidak stabil. Karena itu, yang diperlukan istri Ferdy Sambo bukan perlindungan dari LPSK melainkan penanganan medis.

“Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter psikiater," katanya.

Baca Juga: Wow, Pria Ini Nekat Gelapkan 3 Unit Sepeda Motor. Alasannya Cukup Unik

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tidak ada kejadian tembak menembak dalam tragedi yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bahasa Kambera Jadi Objek Revitalisasi Bahasa Daerah, Ini Tujuan Revitalisasi Bahasa Daerah

Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 388 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati. Pikiran-Rakyat.com/Mitha Paradilla Rayadi.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Milia Dwiputri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X