Deolipa Yumara: Dugaan Pelecehan Seksual Harus Batal Demi Hukum

- Sabtu, 13 Agustus 2022 | 12:39 WIB
Mantan Pengacara Bharada E mengungkapkan kematian Brigadir J membuat kasus pidananya batal demi hukum namun motifnya tetap ada (pikiran rakyat.)
Mantan Pengacara Bharada E mengungkapkan kematian Brigadir J membuat kasus pidananya batal demi hukum namun motifnya tetap ada (pikiran rakyat.)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Mantan Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara membongkar sebuah kejadian yang terjadi saat istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi berada di Magelang. 

Kejadian itu sebutnya terjadi pada tangga 7 Juli atau sehari sebelum Brigadir J ditembak oleh Bharada E

Baca Juga: Tersentuh, Begini Isi Pesan Vera Simanjuntak untuk Kekasihnya Brigadir J

Dirinya mengakui kalau Putri Chandrawathi memang diketahui menangis. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh mantan kliennya Bharada E

Namun Bharada E, sebutnya tidak merinci kejadian apa yang memicu Putri Chandrawathi menangis. 

"Bharada E tidak tahu apa yang terjadi karena saat itu, Putri Chandrawathi hanya menceritakannya kepada Brigadir RR saat menelpon," katanya. 

Baca Juga: Ternyata Alunan Gong Dan Tambur Pengiring Tarian Berbeda Dengan Saat Berduka

Soal adanya dugaan pelecehan seksual yang sempat diangkat oleh pengacara Putri Chandrawathi, Deolipa Yumara mengaku bahwa hal itu bisa saja terjadi namun dirinya tidak mau menduga-duga sampai tahu persis kasusnya. 

"Kalau memang terjadi pelecehan seksual maka harusnya dilaporkannya saat itu juga di Magelang bukan sebaliknya. Kalau begitu maka dugaan pelecehan yang dilaporkan itu harusnya batal demi hukum," katanya. 

Selain itu, tambah Deolipa Jumara lagi, hal yang sama juga harus berlaku juga saat yang dilaporkan itu telah meninggal dunia. 

Baca Juga: Gawat, Penari di Sumba Timur Kekurangan Penabuh Tambur

"Kalau yang dilaporkan itu sudah meninggal dunia maka selesai sudah kasus pidananya. Tapi motif tetap ada. Kita perlu motif untuk menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana ini," tegasnya sebagaimana dilansir dari Youtube TV One. 

Sebelumnya, penyidik Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J termasuk mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo sendiri beralibi pembunuhan itu dilakukan demi menjaga harkat martabat keluarganya.***

Halaman:

Editor: Frengky Keban

Sumber: Youtube TV One

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X