VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kejaksaan Agung RI memastikan akan mengawal kasus kematian Brigadir J.
Brigadir J sendiri adalah korban penembakan yang dilakukan Bharada E atas perintah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo yang tidak lainnya adalah atasannya sendiri.
Baca Juga: Jangan Ketinggalan, Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan
Hal ini tertuang dalam sebuah video pendek di akun Instagram @jaksapedia.
Unggahan ini menjawab surat Bareskrim Polri yang telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Brigadir J.
Dalam video itu, Kejaksaan Agung RI menyebut kalau keterlibatan Kejaksaan Agung dalam kasus ini akan menumbuhkan harapan baru bagi masyarakat.
Baca Juga: Ketahuan Menulis Sambil Tiduran, Seorang Guru Siram Anak Didik. Netizen: Dukung Ibu Guru
Apalagi sedari awal Kejaksaan Agung telah memegang prinsip tidak pandang bulu dalam Penuntutan kasus yang ada.
Hal ini dibuktikan dalam Penuntutan sejumlah kasus seperti Penuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat dalam kasus Asabri dan Penuntutan hukuman mati dan kebiri untuk Heri Irawan dalam kasus pelecehan seksual.
Artikel Terkait
Lahir 15 Agustus, Ini Kekuatan dan Kelemahan Pemilik Tanggal Ini
Maudy Ayunda Ajak Anak Muda Gunakan Rasa Ingin Tahu untuk Menggali Tradisi dan Kebudayaan Unik Indonesia
Dapat Penghargaan IRRI, Menko Perekonomian Bilang Begini