Digantikan Sepihak, Deolipa Layangkan Gugatan ke PN Jaksel

- Kamis, 18 Agustus 2022 | 10:42 WIB
Deolipa Yumara Selaku Mantan Kuasa Hukum Bharada E (Instagram @lambe_turah)
Deolipa Yumara Selaku Mantan Kuasa Hukum Bharada E (Instagram @lambe_turah)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J hingga kini belum menemukan titik terang.

Sebelumnya pihak Kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka yang diantaranya Ferdy Sambo dan Bharada E.

Saat ini Bharada E didampingi kuasa hukum baru gantikan Deolipa Yumara, namun sayang setelah diganti secara sepihak Deolipa layangkan tuntutan.

Baca Juga: Bupati Sumba Timur Dijadwalkan Buka Lomba Pacuan Kuda

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Kamis (18/8/2022) dengan judul "bharada e dan pengacara barunya siap hadapi gugatan deolipa yumara itu hak dia".

Ronny Berty Talapessy, penasihat hukum Bharada E sejak (10/8/2022), menyampaikan bahwa dirinya dan kliennya siap menerima apa pun keputusannya.

Menurutnya gugatan merupakan hak setiap warga negara.

"Itu hak dia (Deolipa Yumara), kami nanti hadapi," kata Ronny, saat dikonfirmasi via pesan instans di Jakarta pada (17/8/2022).

Baca Juga: Uang Rp200 Juta Brigadir J Dicuri, Pengacara Sebut Masih Ada 3 Rekening Lagi

Sampai saat ini Ronny setia mendampingi Bharada E, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai penasihat hukum.

Sebagai penasihat hukum setelah dicabutnya kuasa Deolipa Yumara dan Muh. Burhanuddin, walaupun sempat ada pertentangan tentang pencabutan kuasa dari Deolipa dan tim.

Pada (16/8/2022), mantan penasihat Bharada E, Deolipa melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Bharada E sebagai tergugat I, Ronny Berty sebagai tergugat II, dan Kapolri Cq Kabareskrim tergugat III.

Baca Juga: FIFA Resmi Luncurkan Lambang Resmi Piala Dunia FIFA U-20 2023 di HUT RI ke-77, Ini Maknanya

Namun, Ronny membela diri dengan pernyataan bahwa keterangan yang disampaikannya tidak dapat dipidanakan dengan alasan advokat dilindungi oleh undang-undang advokat.

"Tidak bisa (dipidanakan) dong, kan kami dilindungi oleh UU advokat dan media dilindungi UU pers," jelasnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada (18/8/2022).

Dengan membantu penyidik untuk mengungkap peristiwa yang sebenarnya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, Ronny yakin bahwa kliennya akan mendapat keringanan hukuman.

Baca Juga: Kompolnas Minta Polri Telusuri Anggota Anggota Polri lain yang Terlibat Kasus Narkoba bersama AKP ENM

Sementara itu, gugatan perdata yang diberikan oleh Deolipa Yumara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terdaftar dengan Nomor Perkara: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL terkait perkara gugatan perdata perbuatan melawan hukum.
 
Gugatan yang dilayangkan Deolipa telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada (7/8/2022).

Sebenarnya tujuan dari Deolipa adalah ingin dirinya dan Muh. Burhanuddin tetap menjadi penasehat hukum Bharada E yang sah dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Tentang Lambang Garuda Terbalik di Flotim, Begini Jawaban Mantan Wakil Bupati

Kemudian agar mendapat hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.***

Editor: Milia Dwiputri

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X