VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penyelidikan Komnas HAM terhadap dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sudah dinyatakan usai setelah adanya penetapan tersangka.
Dimana dalam kasus ini sudah terdapat lima orang tersangka yakni Bharada Richard Eliazer, Bripka Ricky Rizal, Irjen Ferdy Sambo, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Namun Komnas HAM mengungkapkan akan tetap mengawal kasus ini hingga ke persidangan di pengadilan.
Pasalnya menurut Komnas HAM, kasus ini tidak hanya ada pelanggaran HAM, melainkan juga ada upaya menghalangi penyidikan dengan membersihkan TKP, merekayasa keterangan hingga upaya menghilangkan barang bukti.
"Iya (memastikan sidang Brigadir J berjalan sesuai prinsip HAM), juga tentang tindak pidana atau pelanggaran etik terkait obstruction of justice," ungkap Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik seperti dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Orang Tua dan Guru Jadi Panutan Dalam Upaya Menanamkan Nilai Cinta Lingkungan
Ditambahkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam bahwa penyelidikan Komnas HAM memang telah rampung. Namun, pihaknya tetap akan mengawasi obstruction of justice dalam kasus tersebut diproses.
"Ya, sebenarnya berakhir dalam pengertian sudah dapat tersangka pembunuhan dan sebagainya," ujar Anam.
Baca Juga: Menanamkan Nilai Cinta Lingkungan Sejak Dini OASE KIM Gelar Lokarya di Tanggerang
Artikel Terkait
5 Rumah Warga di Lewa, Sumba Timur Ludes Dilahap Sijago Merah
Ibu Iriana dan Ibu Wury Berdongeng Saat Kegiatan OASE di Tanggerang
Mulai Mencintai Lingkungan Sejak Dini dimulai Dari Diri Sendiri
Kerja Sama Orang Tua dan Guru Penting dalam Menanamkan Nilai Cinta Lingkungan