VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pengusutan kasus tewasnya Brigadir J hingga saat ini masih terus berlangsung.
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjadi sidang Komisi Kode Etik Polri (KEEP) ia diberhentikan secara tidak hormat.
Sehari setelah Ferdy Sambo, sang istri Putri Candrawathi juga mendapat giliran pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Dipecat, Ferdy Sambo Terima Dukungan Netizen Sampai Minta Lebih Dekat dengan Tuhan
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Sabtu (27/8/2022) dengan judul "putri candrawathi bersikeras sangkal tuduhan sekongkol dengan ferdy sambo kuasa hukum dia korban".
Kuasa Hukum PC, Arman Hanis menjelaskan bahwa pemeriksaan dilaksanakan sejak Jumat siang, (26/8/2022) hingga Sabtu, 27 Agustus pukul 01.00 WIB.
Penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap PC karena malam sudah terlampau larut.
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, alasan kondisi kesehatan dari PC juga menjadi faktor penghentian sementara pemeriksaan.
Baca Juga: Transfernya ke MU Terus Dihalangi, Antony Kritik Ajax
"Kurang lebih ada 80 pertanyaan. Klien kami juga telah menjawab seluruh pertanyaan yang telah diajukan penyidik dalam berita acara pemeriksaan,” ucap dia.
Dia mengatakan, hingga kini PC masih bersikeras dirinya merupakan korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara yang diperiksa.
Sementara terkait dugaan persekongkolan bersama Ferdy Sambo pada pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, PC sama sekali menyangkal.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Putri Chandrawathi Dicecar 80 Pertanyaaan
"Berdasarkan klien kami dalam BAP, dugaan tersebut tidaklah akurat, dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ucapnya.
Putri, kata kuasa hukumnya, telah menjelaskan seluruh kronologi yang terjadi di Magelang, terkait pelecehan yang diterimanya.
Adapun pemeriksaan akan berlanjut pada Rabu, (31/8/2022) bersama tersangka lainnya yaitu RR, KM, dan RE (Bharada E).
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Penetapan PC sebelumnya didasarkan pada alat bukti berupa rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
Gambaran itu dikuatkan pernyataan Bharada E yang menyatakan bahwa PC menempeli sang suami di waktu-waktu krusial sebelum penembakan.
Putri hadir saat FS menggelar rapat rahasia untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua hingga menyaksikan saat-saat di mana FS menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lain.
Baca Juga: PTDH Ferdy Sambo Disambut Baik Keluarga Almarhum Brigadir J
Putri dan suaminya, FS, serta tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, mereka terancam hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Pikiran-Rakyat.com/Siti Aisah Nurhalida Musthafa.***
Artikel Terkait
Pemeriksaan Terhenti. Rabu Pekan Depan, Putri Chandrawathi Kembali Diperiksa
Wow Ternyata Dubes Inggris Sempat Kunjungi BLK Don Bosco, Ini yang Ia Lakukan
Ferdy Sambo Banding, Kamarudin: Itu Akal-Akalan Dia