VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga hingga saat ini masih terus bergulir.
Sejumlah oknum telah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Bahkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo akan segara gelar rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Quality Time, Ini Rekomendasi Film Keluarga yang Wajib Ditonton
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari Pikiran-Rakyat.com Sabtu (27/8/2022) dengan judul "rekonstruksi pembunuhan berencana brigadir j segera digelar seluruh tersangka akan dihadirkan".
“Hari Selasa, 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka,” ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Sabtu (27/8/2022).
Tim Khusus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
Baca Juga: Dipecat, Ferdy Sambo Terima Dukungan Netizen Sampai Minta Lebih Dekat dengan Tuhan
Tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Dalam proses rekonstruksi di Duren Tiga, Dedi mengungkapkan, para tersangka akan didampingi oleh kuasa hukum untuk menyaksikan rekonstruksi tersebut secara bersama-sama.
Baca Juga: Transfernya ke MU Terus Dihalangi, Antony Kritik Ajax
Selain untuk mendampingi, adanya pengacara tersangka dalam proses rekonstruksi itu bertujuan agar pelaksanaan rekonstruksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel. Nantinya, penyidik juga akan mengundang Kompolnas.
Dedi mengungkapkan, hal tersebut dilakukan karena sesuai dengan komitmen Kapolri terhadap segala proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
“Ini sesuai komitmen Kapolri bahwa seluruh prosesnya harus menjaga transparansi dan objektivitas, sehingga kami mengundang pengawasan eksternal,” ucap Dedi.
Baca Juga: Diperiksa Penyidik, Putri Chandrawathi Dicecar 80 Pertanyaaan
Dedi menuturkan, Kapolri memerintahkan, pemberkasan kasus harus dirampungkan segera. Ia menargetkan, selama beberapa pekan berkas perkara segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Pengamat intelijen, Ngasiman Djoyonegoro, menuturkan, langkah yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J dirasa cukup efektif dan strategis.
“Kapolri setidaknya telah melakukan langkah-langkah strategis, seperti pembentukan Tim Khusus, pengembangan penyidikan yang profesional, dan penonaktifan sejumlah anggota Polri sejak awal," ucap Ngasiman Djoyonegoro.
Baca Juga: Bareskrim Polri Segera Tahan Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Menurutnya, kasus tersebut dapat dijadikan sebagai momen yang pas dalam membersihkan internal institusi Polri.
“Kapolri harus mampu menunjukkan kepada publik bahwa Polri adalah institusi yang bersih dengan cara mengungkap dan menindak semua itu,” ucap Ngasiman. Pikiran-Rakyat.com/Arin Indira Rivanny.***
Artikel Terkait
Wow Ternyata Dubes Inggris Sempat Kunjungi BLK Don Bosco, Ini yang Ia Lakukan
Ferdy Sambo Banding, Kamarudin: Itu Akal-Akalan Dia
Putri Candrawathi Ngotot Dirinya Korban Tindakan Asusila