Ini Kabar Gembira dari Menteri Desa PDTT, Kepala Desa Se-Indonesia Wajib Baca

- Selasa, 30 Agustus 2022 | 17:57 WIB
Mendes PDTT Gus Halim menjelaskan dana desa sudah bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa di tahun anggaran 2023 mendatang. (Kemendesa PDTT)
Mendes PDTT Gus Halim menjelaskan dana desa sudah bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa di tahun anggaran 2023 mendatang. (Kemendesa PDTT)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah desa selama ini tidak bisa menggunakan dana desa untuk operasional pemerintah desa.

Karena dana desa hanya boleh dipergunakan sesuai dengan komposisi alokasi yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Desa.

Baca Juga: Begini Kronologi Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi

Dengan demikian untuk kebutuhan dana operasional, pemerintah desa hanya bisa memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh dari APBD II dengan besaran anggaran yang cukup terbatas.

Namun ada kabar baik dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kepada semua kepala desa se-Indonesia.

Baca Juga: Pertimbangan Psikologis, Bharada E Gunakan Peran Pengganti Saat Berhadapan dengan Sambo

Sebab menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan mulai tahun 2023 mendatang dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.

Menurut Gus Halim, hal ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo agar dana desa dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.

Baca Juga: Ranieri Puji Transfer Roma, Sebut Bisnis yang Bagus

"Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal sebesar 3% dan sudah mulai dilakukan tahun 2023 mendatang," jelasnya.***

Baca Juga: Wow Putri Candrawathi Trending Twitter, Isu Hubungannya Bersama KM Mulai Memanas

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: Instagram

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X