VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Pemerintah desa selama ini tidak bisa menggunakan dana desa untuk operasional pemerintah desa.
Karena dana desa hanya boleh dipergunakan sesuai dengan komposisi alokasi yang sudah ditentukan dalam Undang-Undang Desa.
Baca Juga: Begini Kronologi Pengacara Brigadir J Diusir Saat Rekonstruksi
Dengan demikian untuk kebutuhan dana operasional, pemerintah desa hanya bisa memanfaatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperoleh dari APBD II dengan besaran anggaran yang cukup terbatas.
Namun ada kabar baik dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar kepada semua kepala desa se-Indonesia.
Baca Juga: Pertimbangan Psikologis, Bharada E Gunakan Peran Pengganti Saat Berhadapan dengan Sambo
Sebab menurut pria yang akrab disapa Gus Halim ini menjelaskan mulai tahun 2023 mendatang dana desa dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa.
Menurut Gus Halim, hal ini merupakan bagian dari instruksi Presiden Joko Widodo agar dana desa dapat dipergunakan untuk operasional pemerintah desa.
Baca Juga: Ranieri Puji Transfer Roma, Sebut Bisnis yang Bagus
"Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal sebesar 3% dan sudah mulai dilakukan tahun 2023 mendatang," jelasnya.***
Baca Juga: Wow Putri Candrawathi Trending Twitter, Isu Hubungannya Bersama KM Mulai Memanas
Artikel Terkait
Wow Kemenag Siapkan 10.000 Kuota Pendidikan Profesi Guru
Soal Dalang di Kasus Relawan PDIP, Pemerhati Sosial: Ada Aktor yang Full Power
Apes Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Sudah Rugi Jadi Tersangka Pula
Gubernur VBL Sebut Perubahan Itu Bisa Terjadi Kalau Merubah Mindset Hingga Puji SBD