VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Rekonstruksi kasus Brigadir J menuai berbagai sorotan di media.
Bahkan hari ini nama Putri Candrawathi, Bharada E dan juga Brigadir Josua menduduki trendint twitter.
Meski telah melalui berbagai drama dan skenario panjang, hari ini proses rekonstruksi berjalan lancar.
Baca Juga: Lakukan Aksi Kemanusiaan, Jemari Homecare Berbagi di Desa Praibakul
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah berjalan sesuai dengan prinsip imparsial dan Fair Trial.
"Selama proses, kami tidak punya hambatan prosesnya, kami bisa akses mulai dari Magelang yang dilaksanakan, terus habis itu di Saguling dan TKP Duren Tiga," jelas Komisioner Komnas HAM, Anam">Choirul Anam dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (30/8/2022).
Baca Juga: Akhirnya Pelabuhan Ukraina Kembali Dibuka untuk Ekspor Pangan
"Semua proses kami ikuti dengan baik. Yang kedua proses tadi dilaksanakan secara imparsial," sambungnya.
Ia menuturkan, imparsialitas itu terlihat dari diberi kesempatannya para tersangka yang memiliki pengakuan berbeda guna diuji dalam proses rekonstruksi.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A, pengakuan B. Tapi masing-masing pengakuan itu, juga diuji. Menurut kami proses yang sangat baik," kata Anam.
Baca Juga: Di Papua, Presiden Jokowi Akan Resmikan Papua Football Academy
"Konteks HAM ini proses fair trail setiap hak yang kepentingan membela diri ini dikasih seluas-luasnya," sambungnya.
Anam berharap prinsip imparsial dan fair trial itu ke depannya bisa dilakukan oleh pihak Kepolisian tak hanya dalam kasus pembunuhan Brigadir J saja.***
Baca Juga: Shin Tae-yong Waspadai Thailand Tanpa Remehkan Tim Lainnya di Grup A
Artikel Terkait
Persewa Waingapu Targetkan Lolos dari Babak Penyisihan ETMC Lembata 2022
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Berlangsung 7,5 Jam
Ayah Brigadir J Ungkap Kekecewaan Lantaran Kuasa Hukum Tak Bisa Saksikan Rekonstruksi