VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penyidik Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka Obstruction of Justice.
Ke tujuhnya diduga telah melakukan upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) seperti menghilangkan barang bukti berupa CCTV.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, Apakah Kamu Termasuk yang Beruntung Diawal September
Ketujuhnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
Nama terakhir tentu mengejutkan banyak pihak karena dirinya adalah peraih Adhi Makayasa di tahun 2010 silam.
Adhi Makayasa sendiri penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik dari setiap matra TNI dan Polri yang penganugerahan diberikan secara langsung diberikan oleh Presiden Republik Indonesia atau perwakilan atas nama Presiden.
Baca Juga: Bukit Mareda Kamou Apa Sih Itu Sampai Buat Bupati Penasaran, Ternyata Indahnya Bikin Betah
Dengan ditetapkan AKP Irfan Widyanto jadi tersangka, penghargaannya itu pun langsung dicopot.
Perwira 36 tahun ini kemudian dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri ke pelayanan Markas Polri.
Sebelumnya, AKP Irfan Widyanto menjabat sebagai Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.***
Artikel Terkait
Tunjukan Solidaritas Terhadap Ukraina, Finlandia Batasi Pemberian Visa Bagi Turis Rusia
Atasi Sabana FC, Bumi Marapu Raih Poin Penuh
Terkuak Fakta Baru Sebelum Dijadikan Tersangka Penipuan, Relawan PDIP Masih Terima Baju dari YC Suami YL