VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - AKBP Pujiyarto telah selesai menjalani sidang kode etik pada Jumat, (9/9/2022).
Sebelumnya AKBP Pujiyarto juga telah menjalankan sanksi adminstrasi berupa penempatan di tempat khusus selama 28 hari.
Baca Juga: BPR Talenta Raya Waingapu Cabang Melolo Terbuka Bagi Masyarakat Kecil
Dan akibat pelanggaran yang dilakukan AKBP Pujiyarto ia juga dikenakan sanksi etik yang dimana ia harus meminta maaf secara lisan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atau secara tertulis ke pimpinan Polri.
Meski demikian Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan AKBP Pujiyarto tidak mengajukan banding atas keputusan sidang KKEP tersebut.
Baca Juga: Bangun dengan Biaya Mahal, Eh Sekali Pakai JIS Tidak Memenuhi Standar
“Dari putusan tersebut, pelanggar menyatakan tidak (mengajukan) banding. Artinya pelanggar menerima putusan tersebut,” ujar Dedi dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News, Jumat (9/9/2022).
Diketahui, AKBP P dinyatakan melakukan perbuatan tercela dalam pelanggaran yang dilakukannya, yakni tidak profesional dalam penanganan laporan polisi.
"Terduga pelanggar tidak profesional saat menindaklanjuti penanganan laporan polisi nomor LP/B1630/VII/2022/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN tertanggal 9 Juli 2022," ungkapnya.
Baca Juga: Arsenal Menang, Roma Kandas: Berikut Hasil Lengkap Pertandingannya
"Kemudian juga tentang tindak pidana kekerasan seksual yang dilaporkan ini tidak tertangani dengan baik. Kemudian LP ini sudah dihentikan oleh penyidik,” sambungnya.
Pasal yang disangkakan terhadap AKBP P dalam sidang KKEP yakni Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.***
Baca Juga: Perseftim Ditantang Persami, Laga Penuh Gengsi Dua Mantan Juara
Artikel Terkait
Gubernur Anies Baswedan Hadiri Perayaan HUT PD di DPD Demokrat DKI Jakarta
Raja Charles III dan Permaisuri Dapat Sambutan Hangat di Istana Buckingham
PA PK TNI Resmi Dibuka, Ini Syaratnya