VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Kasus Brigadir J yang sudah genap dua bulan akan segera memasuki babak baru.
Sejumlah tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, menjalani sidang etik, rekonstruksi hingga pemeriksaan lanjutan dengan gunakan alat tes kebohongan atau lie detector.
Baca Juga: Tegas! Kapolri Beri Pesan Menohok Ikan Busuk Mulai dari Kepala, Begini Maksudnya
Sebagai aktor utama dalam pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dan personelnya akan segera masuk dalam persidangan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan terus memantau proses persidangan dan mendorong agar para tersangka Ferdy Sambo bersama rekan-rekannya mendapat vonis setimpal atau seberat-beratnya.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Kabupaten Sumba Timur Terima Aliansi Mahasiswa
"Terduga yang mungkin sebentar lagi maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang seberat-beratnya atau yang setimpal apa yang dilakukan sebagai tindak pidana," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News,, Senin (12/9/2022).
Komnas HAM berkeyakinan dan percaya dengan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana) yang dikenakan oleh penyidik.
Ia mengatakan, penelusuran dan investigasi yang dilakukan Komnas HAM, terbagi menjadi dua kesimpulan.
Baca Juga: Aliansi Mahasiswa di Sumba Timur ikut Demo Tolak Kenaikan Harga BBM
"Kami berkesimpulan (Yang Pertama) telah terjadi extrajudicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.
"Lalu yang kedua, kesimpulan yang kami sangat yakin adalah telah terjadi secara sistematik apa yang kita sebut obstruction of justice yang sekarang sedang ditangani oleh penyidik maupun timsus Mabes Polri," tandasnya.***
Baca Juga: Pemkab Sumba Timur Komit Kembangkan Sorgum
Artikel Terkait
Akun Twitter TNI AD Masih Dikuasai Hacker, Netisen: Lebih Mudah Turunin Baliho
Begini Aksi Lucu Putra Cilik Ringgo Agus Bjorka Cosplay Menjadi Hacker Viral Bjorka
Dikira Menghilang, Berkas YL Sebentar Lagi Rampung