Hati-Hati, Gagal Ginjal Akut Progresif Terus Naik: Jumlahnya Kini Capai 206

- Minggu, 23 Oktober 2022 | 21:58 WIB
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. Angka penderita terus naik setiap harinya. Hingga kini sudah ada 206 kasus Gagal Ginjal Akut Progresif yang dilaporkan (Pixabay/mohamed_hassan)
Ilustrasi gagal ginjal akut pada anak. Angka penderita terus naik setiap harinya. Hingga kini sudah ada 206 kasus Gagal Ginjal Akut Progresif yang dilaporkan (Pixabay/mohamed_hassan)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Belakangan Indonesia dihebohkan dengan temuan penyakit baru yakni Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI).

Penyakit Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal ini sendiri menyerang balita dan anak-anak di rentang usia 6 bulan-18 tahun.

Baca Juga: Arsenal Unggul 1-0 Atas Southampton di Babak Pertama

Hingga 18 Oktober 2022 kemarin sebagaimana dilansir dari data yang diunggah akun Facebook @setkabgoid tercatat sudah ada 206 kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang dilaporkan.

206 kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal yang dilaporkan itu berasal dari 20 Provinsi di Indonesia.

"Dari hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada bukti hubungan kejadian AKI dengan vaksin maupun infeksi Covid 19," tulis keterangan itu.

Baca Juga: Jangan Panik, Ini Daftar Sirup yang Aman

Untuk memastikan penyebab kini Kemenkes bersama BPOM, Ahli Epidemiologi, IDAI, Ahli Farmakologi, dan Puslabfor tengah melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor resiko yang menyebabkan AKI.

Selain itu, dalam keterangan tersebut masyarakat diminta untuk segera membawa anak jika mengalami gejala yang mengarah pada AKI.

Tidak hanya itu, tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pun diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Baca Juga: Rumah Dibongkar Pemprov NTT, Warga Ini Menangis Minta Tolong Ke Jokowi: Videonya Jadi Viral

"Apotik diminta tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat. Masyarakat juga dihimbau agar dalam pengobatan anak tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan," tambah keterangan itu.

Namun begitu, masyarakat masih dianjurkan untuk menggunakan alternatif obat lain dalam bentuk tablet, kapsul, anal dan lainnya.***

 

Editor: Frengky Keban

Sumber: Setkab RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X