Bareskrim Polri Terbitkan Telegram Kepada Seluruh Polres Terkait Gagal Ginjal Akut, Ini 2 Poin Pentingnya

- Selasa, 25 Oktober 2022 | 18:11 WIB
Bareskrim Polri keluarkan Telegram larangan razia apotek (KLIKTIMES.COM/HAYU YUDHA)
Bareskrim Polri keluarkan Telegram larangan razia apotek (KLIKTIMES.COM/HAYU YUDHA)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Bareskrim Polri terus menunjukkan keseriusannya dalam melakukan penyelidikan terhadap kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Hal ini ditunjukkan dengan telah dimulainya penyelidikan terkait kandungan sirup yang diduga kandungan EG dan DEG nya melebihi batas maksimal.

Baca Juga: Sempat Jadi Security, Malah Kini Berhasil Dengan Barbershop Hingga Mampu Jadi Sarjana

Dimana hal ini yang kemudian diduga sebagai penyebab adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia hingga jatuhnya banyak korban meninggal dunia.

Terbaru Bareskrim Polri kembali mengeluarkan Telegram yang berisi penegasan kepada semua Kapolda, hingga Kapolres dan jajaran untuk diperhatikan dan dilaksanakan.

Baca Juga: Tim Tuan Rumah Unjuk Taring Dilaga Perdana GKS Umamapu Volley Cup 2022

Telegram tertanggal Selasa (25/10/2022) dengan Nomor ST/192./RES.4/X/2022/BARESKRIM ini ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisna Siregar atas nama Kabareskrim, Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Baca Juga: WhatsApp Down, Ada Ucapan Belasungkawa Hingga Anjuran Twitter jadi Solusi

"Itu benar. Sifatnya TR itu imbauan untuk melakukan pengawasan, jadi belum sampai ke upaya razia," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi dikutip sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Segera Panggil KSOP dan Pemilik KFC Chantika Express 77, Ini yang Akan Diminta Dishub NTT

Adapun Telegram tersebut berisi dua poin penting sebagai berikut:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan GKS Umamapu Volley Cup 2022 Selasa 25 Oktober 2022

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan pengawasan terhadap industri obat diperketat. Hal ini menanggapi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Halaman:

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X