Jadi Tersangka Kasus Suap, Hakim Agung GS Terancam Dinonaktifkan

- Selasa, 15 November 2022 | 22:30 WIB
Mahkamah Agung membuka kemungkinan Hakim Agung GS bisa dinonaktifkan karena telah menjadi tersangka KPK (mahkamahagung.go.id)
Mahkamah Agung membuka kemungkinan Hakim Agung GS bisa dinonaktifkan karena telah menjadi tersangka KPK (mahkamahagung.go.id)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Hakim Agung Gazalba Saleh menjadi Hakim Agung kedua yang ditetapkan KPK menjadi tersangka dalam kasus yang sama saat ini.

Baca Juga: Soal Covid 19, Jokowi Beri Pesan Jangan Lengah

Dimana sebelumnya KPK telah menetapkan lebih dahulu Hakim Agung lainnya, Sudrajat Dimyati.

Terkait status Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung saat ini setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Ngabro menegaskan penanganan perkara ini sepenuhnya ada di KPK.

Baca Juga: Sah, Ferry Paulus Gantikan Akhmad Hadian Lukita jadi Direktur PT LIB

Andi Samsan Ngabro mengaku pihaknya menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada KPK, karena lembaga antirasuah tersebut menurutnya lebih mengetahui perkara dugaan suap ini.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GS sebagai tersangka, tentu KPK yang lebih mengetahui," ujar Andi dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Lanjutkan TC di Spanyol, Timnas Indonesia U20 Bakal Jalani Laga Ujicoba Lawan Prancis U20 dan Slowakia

Terkait dengan penonaktifan Gazalba Saleh sebagai Hakim Agung MA, lanjut Andi, saat ini pihaknya masih mempertimbangkan dan menunggu perkembangan kasus yang tengah ditangani KPK.

"Kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK, maka kita serahkan kepada proses hukummya. Apakah akan ada penonaktifan kita tunggu perkembangan selanjutnya," jelasnya.

Baca Juga: Listrik Padam Tandai Kemenangan Sikka Atas Lembata, Laga Belu vs Kota Kupang Ditunda

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Berdasarkan informasi yang beredar, tersangka baru kasus ini berinisil GS, rekan sejawat Hakim Agung MA Sudrajat Dimyati. Hal tersebut dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Baca Juga: KPK tetapkan 5 Tersangka baru Kasus Suap Mahkama Agung

Halaman:

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X