Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 SPDP Telah Berada di Tangan Jaksa

- Rabu, 16 November 2022 | 23:18 WIB
BPOM telah mengirimkan 2 SPDP kepada Kejagung terkait kasus gagal ginjal akut
BPOM telah mengirimkan 2 SPDP kepada Kejagung terkait kasus gagal ginjal akut

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penydikan yang dilakukan penyidik Polri terhadap kasus gagal ginjal akut resmi memasuki babak baru Rabu (16/11/2022).

babak baru penyidikan kasus gagal ginjal akut ini ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Polri dan BPOM kepada Jaksa Kejagung.

Baca Juga: Segera jadi WNI, Ini Tahapan yang Sudah Dilewati Jordi Amat dan Sandy Walsh

Dimana dengan adanya tiga SPDP ini menandakan bahwa sebuah babak baru telah dimulai dalam proses hukum ini, menyusul terdeteksinya ratusan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak Balita hingga dibawah 18 tahun.

Tiga SPDP yang dilayangkan penyidik Polri dan BPOM ini juga sudah diterima Jaksa yang dalam keterangannya dapat saja bertambah jumlah SPDP terkait kasus gagal ginjal akut ini.

Baca Juga: Jelang Semifinal, Tim Futsal Flotim Akui Sikka Punya Keunggulan Tapi Tidak Mau Menyerah

Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (16/11/2022) dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.

Dimana tiga SPDP ini diterima Jaksa dari dua sumber yakni BPOM sebanyak dua SPDP dan satu SPDP lainnya dari Polri.

Baca Juga: Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi, Kondisi Drainase Pasar Matawai

"Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM (dua perusahaan) dan satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP," ungkap ketut di kantor Kejagung, Rabu (16/11/2022).

Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia menyebut para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.

Baca Juga: Amankan Satu Tempat di Semifinal, Duo Timor dan Flores Bakal Saling Sikut

"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," jelasnya.

Dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, lanjut Ketut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perorangan.

"Karena belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada tiga perusahaan yang sudah disidik," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Jumal Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB
X