VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Penydikan yang dilakukan penyidik Polri terhadap kasus gagal ginjal akut resmi memasuki babak baru Rabu (16/11/2022).
babak baru penyidikan kasus gagal ginjal akut ini ditandai dengan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik Polri dan BPOM kepada Jaksa Kejagung.
Baca Juga: Segera jadi WNI, Ini Tahapan yang Sudah Dilewati Jordi Amat dan Sandy Walsh
Dimana dengan adanya tiga SPDP ini menandakan bahwa sebuah babak baru telah dimulai dalam proses hukum ini, menyusul terdeteksinya ratusan kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak Balita hingga dibawah 18 tahun.
Tiga SPDP yang dilayangkan penyidik Polri dan BPOM ini juga sudah diterima Jaksa yang dalam keterangannya dapat saja bertambah jumlah SPDP terkait kasus gagal ginjal akut ini.
Baca Juga: Jelang Semifinal, Tim Futsal Flotim Akui Sikka Punya Keunggulan Tapi Tidak Mau Menyerah
Dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Rabu (16/11/2022) dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP sudah diterima beberapa hari lalu sebelum kunjungan kepala BPOM Penny Lukito ke Kantor Kejagung.
Dimana tiga SPDP ini diterima Jaksa dari dua sumber yakni BPOM sebanyak dua SPDP dan satu SPDP lainnya dari Polri.
Baca Juga: Pernah Dikunjungi Presiden Jokowi, Kondisi Drainase Pasar Matawai
"Ada tiga perusahaan yang disidik oleh BPOM (dua perusahaan) dan satu perusahaan oleh Polri. Menurut informasi, akan berkembang menjadi enam, tapi belum ada SPDP," ungkap ketut di kantor Kejagung, Rabu (16/11/2022).
Pada kesempatan yang sama, Ketut memastikan Kejagung akan mempercepat penanganan perkara tersebut agar ada kepastian hukum. Dia menyebut para pelaku yang terlibat akan ditindak tegas.
Baca Juga: Amankan Satu Tempat di Semifinal, Duo Timor dan Flores Bakal Saling Sikut
"Untuk kepastian hukum buat masyarakat dan bagi pelaku tindak pidana. Oh iya (penindakan tegas), penyidik bukan hanya BPOM, penyidik juga dari Kepolisian," jelasnya.
Dari tiga SPDP yang diterima Kejagung, lanjut Ketut, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut perkara tersebut melibatkan perusahaan bukan perorangan.
"Karena belum ada penetapan tersangka, jadi saya tidak berani sebutkan, jadi ada tiga perusahaan yang sudah disidik," jelasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Telah Periksa 15 Saksi Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
Kembangkan Penyidikan Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Sasar 3 Supliyer Bahan Baku
Gara-Gara Gagal Ginjal Akut, PT UPI Diperiksa Bareskrim Polri
Gawat, 14 Pasien Gagal Ginjal Akut yang Dirawat di RSCM Masuk Stadium 3