VICTORYNEWS SUMBA TIMUR -Dua perusahaan farmasi resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Kedua perusahaan farmasi ini ditetapkan penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara Kamis (17/11/2022).
Gelar perkara ini penyidik dan tim gelar perkara berkesimpulan adanya tindakan kesengajaan yang dilakukan dua perusahaan farmasi ini untuk tidak melakukan uji bahan tambahan Propylen Glykol.
Baca Juga: Soal Upah Nakes, Pj Bupati: Ayah Tidak Mungkin Membunuh Anaknya
Dimana kemudian bahan tambahan Propylen Glykol ini ditemukan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melampaui ambang batas hingga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
"PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: Teken MoU Penanganan Stunting dengan BKKBN dan DP3AP2KB, Ini Penegasan Ketua BPMS Sinode GKS
Dedi menuturkan, PT. A diduga mendapatkan bahan baku tambahan tersebut dari CV. SC, dimana setelah dilakukan Kerjasama dengan BPOM, di lokasi CV. SC ditemukan sejumlah 42 drum Propylen Glycol yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh Puslabfor Polri mengandung Etilen Glicol yang melebihi ambang batas.
"Barang bukti yang diamankan yakni sejumlah obat sediaan farmasi yang diproduksi oleh PT. A, berbagai dokumen termasuk PO (purcashing order) dan DO (delivery order) PT. A, hasil uji lab terhadap sampel obat produksi PT. A dan 42 drum PG yang diduga mengandung EG dan DEG, yang ditemukan di CV. SC," katanya.
Baca Juga: Teteskan Air Mata saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Jordi Amat dan Sandy Walsh Bilang Begini
Dedi menuturkan, untuk PT. A selaku korporasi disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca Juga: Sabet 5 Emas dan 1 Perak, Wushu Sumba Timur Jadi Juara Umum di Porprop NTT
Sementara untuk CV. SC disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.
Baca Juga: Langkah Tim Futsal Flotim ke Final Terhenti, Sikka Tunggu TTU Atau Kota Kupang
Adapun rencana tindak lanjut penyidik yakni melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya dugaan supplier lain PG yang memenuhi standar mutu untuk pembuatan obat ke PT. A dan melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta melakukan analisa dokumen yang ditemukan.
Artikel Terkait
Gara-Gara Gagal Ginjal Akut, PT UPI Diperiksa Bareskrim Polri
Gawat, 14 Pasien Gagal Ginjal Akut yang Dirawat di RSCM Masuk Stadium 3
Babak Baru Kasus Gagal Ginjal Akut, 3 SPDP Telah Berada di Tangan Jaksa
Belum Ada Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut, Ini Penjelasan Polisi