VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa terus bergulir.
Berkas perkara enam tersangka yang dikembalikan Kejaksaan dengan catatan perbaikan kini sedang dilengkapi Polisi untuk dikembalikan ke Kejaksaan.
Baca Juga: Hari Ini, Bharada E Jalani Sidang Lanjutan
“Berkas sementara sedang pemenuhan P19,” ujar Dirresnarkoba Kombes Pol Mukti Juharsa dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Senin (21/11/2022).
Dijelaskannya berkas perkara tiga tersangka direncanakan untuk dikirim kembali ke Kejaksaan hari ini Senin (21/11/2022).
Baca Juga: Karim Benzema Cedera, Timnas Prancis Pincang
“Untuk Kasranto, Janto dan Daeng Insyaallah hari ini akan dikirim kembali,” ungkap Mukti.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya direncanakan akan dikirimkan ke Kejaksaan Rabu (23/11/2022) mendatang.
“Untuk Doddy, Linda, dan Arif kemungkinan hari Rabu kita kirim ke Kejaksaan,” jelasnya.***
Baca Juga: Enner Valencia Jadi Bintang Laga Perdana: Siapakah Sebenarnya Sosok Pencetak Gol Ekuador Ini?
Artikel Terkait
Untuk Kepentingan Penyidikan Pidana Narkoba, Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindahkan ke Polda Metro Jaya
Irjen Teddy Minahasa Akhirnya Diperiksa, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Update Terbaru Kasus Narkoba yang Libatkan Irjen Teddy Minahasa
Diujung Tanduk, Jaksa Peneliti Harus Segera Bersikap Terkait Berkas Teddy Minahasa