Kasus Gagal Ginjal Akut, Polisi Cekal Pemilik CV Samudera Chemical

- Kamis, 24 November 2022 | 22:43 WIB
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan akan segera terbitkan surat pencekalan terhadap pemilik CV Samudera Chemical (Damarsetyaki)
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menjelaskan akan segera terbitkan surat pencekalan terhadap pemilik CV Samudera Chemical (Damarsetyaki)

VICTORYNEWS SUMBA TIMUR - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan dua perusahaan dan satu orang pemilik perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.

Namun hingga saat ini Polri belum bisa melakukan penahanan kepada tersangka kasus ini yang adalah pemilik CV Samudera Chemical berinisial E.

Pasalnya keberadaan E sendiri saat ini belum diketahui Polri dan masih dalam pencarian.

Baca Juga: Portugal Versus Ghana, Christiano Ronaldo dan Bruno Fernandes Starter

Karenanya Polri akan segera menerbitkan surat pencekalan bagi E agar mencegah E melarikan diri keluar negeri.

“Masih kita lakukan pencarian (tersangka). Sedang dalam proses (pencekalan),” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dilansir sumbatimur.victorynews.id dari PMJ News Kamis (24/11/2022).

Tersangka E belum diketahui keberadaannya sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) miliknya digerebek.

Baca Juga: UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT, Wilayah Sumba Timur Gencar Sosialisasikan Keringanan Pajak

Pipit menuturkan, untuk melakukan pencekalan perlu adanya adanya administrasi yang mesti diurus, sehingga tidak bisa melakukan pencekalan secara tiba-tiba.

Selain itu, penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan selanjutnya terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan. Apabila tak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan.

Baca Juga: Pencarian Korban Gempa Cianjur Terkendala Cuaca dan Lokasi yang Curam

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya dan kita juga sudah menyiapkan surat perintah membawakan, harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” jelasnya.***

Baca Juga: Pemuda GKS Payeti Tantang ReMas Al Jihad Waingapu di Semifinal Turnamen Sepakbola Antar Umat

Editor: Junus Imanuel Hauteas

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wow, Setkab Buka Seleksi untuk Jabatan Ini

Sabtu, 18 Februari 2023 | 04:17 WIB

Wow, Setkab Raih Penghargaan KPPU Award 2023

Kamis, 16 Februari 2023 | 20:30 WIB

Ini Alasan Majelis Hakim Vonis Richard Eliezer

Kamis, 16 Februari 2023 | 14:13 WIB

Jadi JC, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Rabu, 15 Februari 2023 | 15:01 WIB

Dapat Hukuman 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf: Saya Banding

Selasa, 14 Februari 2023 | 20:00 WIB

Terpopuler

X